- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
HARGA CABE MERAH ANJLOK Rp. 2.000,-/Kg di Pakpak Bharat SUMUT


TS
boeangsaoet
HARGA CABE MERAH ANJLOK Rp. 2.000,-/Kg di Pakpak Bharat SUMUT
HARGA CABE PAKPAK BHARAT TABRAK PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 63/M-DAG/
PER/09/2016 tentang Harga Acuan Tujuh
Komoditas Tingkat Petani.
“Jadi saat ini petani menyambut baik
dengan keluarnya Permendag Nomor 63
Tahun 2016. Sebab dengan adanya
Permendag tersbut petani tidak lagi risau
mengenai kepastian hargaterutama tujuh
komoditas trategis,” kata Ketua Umum
Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan
(KTNA) Winarno Tohir.
Lebih lanjut, menurut Winarno, melalui
Permendag Nomor 63 tersebut maka posisi
petani akan lebih kuat dan berdaya saing.
Sebab dalam Pemrendag tersebut telah
dipustuskan kepastian harga ditingkat
petani, dan harga acuan pada saat
penjualan di konsumen dengan menetapkan
harga batas bawah dan atas.
Artinya melalui Permendag tersbut maka
petani akan mendapat harga yang wajar
atau diatas biaya operasional, dan
konsumen tidak merasa terbebani dengan
harga yang melambung tinggi. Sehingga
dalam hal ini petani dan konsumen sama-
sama diuntungkan.
“Maka melalui Permendag petani untung,
dan konsumen mendapatkan harga yang
terjangkau,” terang Winarno.
Sekedar catatan, berikut daftar harga tujuh
komoditas berdasarkan Permendag Nomor
62/2016. Pertama, harga beras. Harga
acuan pembelian beras di petani Rp 3.700
per kg (gabah kering panen atau GKP),
Rp4.600 per kg (gabah kering giling atau
GKG), Rp7.300 per kg harga beras.
Sedangkan harga acuan penjualan di
konsumen Rp9.500 per kg harga beras.
Kedua, harga Jagung. Harga acuan
pembelian jagung ditingkat petani Rp 3.150
per kg dengan kadar air 15 persen, Rp3.050
per kg dengan kadar air 20 persen, Rp
2.850 per kg dengan kadar air 25 persen,
Rp 2.750 per kg dengan kadar air 30
persen dan Rp 2.500 per kg dengan kadar
air 35 persen. Sedangkan harga acuan
penjualan ditingkat konsumen Rp 3.650 per
kg untuk curah dan Rp3.750 per kg untuk
kemasan.
Ketiga harga kedelai. Adapun untuk harga
acuan pembelian kedelai ditingkat petani Rp
8.500 per kg untuk lokal dan Rp 6.550 per
kg untuk impor. Sedangkan untuk harga
acuan penjualan ke pengrajin tahu atau
tempe Rp 9.200 per kg untuk lokal dan Rp
6.800 per kg untuk impor.
Keempat, harga gula. Adapun untuk harga
acuan pembelian gula ditingkat petani Rp
9.100 per kg dan untuk harga lela Rp11.000
per kg. Sedangkan untuk harga acuan
penjualan ditinkat konsumen Rp 13.000 per
kg.
Kelima, harga bawang merah. Adapun
untuk harga acuan pembelian bawang
merah ditingkat petani Rp 15.000 per kg
untuk yang konde basah, Rp 18.300 per kg
untuk yang konde askip, dan Rp 22.500 per
kg untuk yang rogol askip. Sedangkan
untuk harga acuan penjualan ditingkat
konsumen Rp 32.000 per kg.
Keenam, harga cabai. Adapun untuk harga
acuan pembelian cabai ditngkat petani Rp
15.000 per kg untuk cabai merah besar
ataupun keriting, dan Rp 17.000 per kg
untuk yang cabai rawit merah. Sedangkan
untuk harga acuan penjualan ditingkat
konsumen Rp 28.500 per kg untuk yang
cabai merah besar ataupun keriting, dan Rp
29.000 per kg untuk yang cabai rawit
merah.
Terakhir, harga daging sapi dan kerbau.
Adapun untuk harga acuan penjualan
daging sapi ditingkat konsumen untuk
daging segar atau chilled Rp 98.000 per kg
untuk paha depan, Rp 105.000 per kg untuk
paha belakang, Rp 80.000 per kg untuk
sandung lamur, dan Rp 50.000 per kg untuk
tetelan. Sedangkan untuk daging beku
Rp80.000 per kg untuk daging sapi, dan
Rp65.000 per kg untuk daging kerbau.
Sementara Di Kabupaten Pakpak Bharat SUMATERA UTARA dua hari terahir harga Cabe Merah anjlok mencapai Rp. 2.000,-/kg, Rawit Rp. 6.000,-/kg
Dalam dua bulan terahir kedua jenis Cabe hanya di kisaran Rp. 6.000,- s/d Rp. 10.000,-/Kg
Pendapat anda..???
Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 63/M-DAG/
PER/09/2016 tentang Harga Acuan Tujuh
Komoditas Tingkat Petani.
“Jadi saat ini petani menyambut baik
dengan keluarnya Permendag Nomor 63
Tahun 2016. Sebab dengan adanya
Permendag tersbut petani tidak lagi risau
mengenai kepastian hargaterutama tujuh
komoditas trategis,” kata Ketua Umum
Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan
(KTNA) Winarno Tohir.
Lebih lanjut, menurut Winarno, melalui
Permendag Nomor 63 tersebut maka posisi
petani akan lebih kuat dan berdaya saing.
Sebab dalam Pemrendag tersebut telah
dipustuskan kepastian harga ditingkat
petani, dan harga acuan pada saat
penjualan di konsumen dengan menetapkan
harga batas bawah dan atas.
Artinya melalui Permendag tersbut maka
petani akan mendapat harga yang wajar
atau diatas biaya operasional, dan
konsumen tidak merasa terbebani dengan
harga yang melambung tinggi. Sehingga
dalam hal ini petani dan konsumen sama-
sama diuntungkan.
“Maka melalui Permendag petani untung,
dan konsumen mendapatkan harga yang
terjangkau,” terang Winarno.
Sekedar catatan, berikut daftar harga tujuh
komoditas berdasarkan Permendag Nomor
62/2016. Pertama, harga beras. Harga
acuan pembelian beras di petani Rp 3.700
per kg (gabah kering panen atau GKP),
Rp4.600 per kg (gabah kering giling atau
GKG), Rp7.300 per kg harga beras.
Sedangkan harga acuan penjualan di
konsumen Rp9.500 per kg harga beras.
Kedua, harga Jagung. Harga acuan
pembelian jagung ditingkat petani Rp 3.150
per kg dengan kadar air 15 persen, Rp3.050
per kg dengan kadar air 20 persen, Rp
2.850 per kg dengan kadar air 25 persen,
Rp 2.750 per kg dengan kadar air 30
persen dan Rp 2.500 per kg dengan kadar
air 35 persen. Sedangkan harga acuan
penjualan ditingkat konsumen Rp 3.650 per
kg untuk curah dan Rp3.750 per kg untuk
kemasan.
Ketiga harga kedelai. Adapun untuk harga
acuan pembelian kedelai ditingkat petani Rp
8.500 per kg untuk lokal dan Rp 6.550 per
kg untuk impor. Sedangkan untuk harga
acuan penjualan ke pengrajin tahu atau
tempe Rp 9.200 per kg untuk lokal dan Rp
6.800 per kg untuk impor.
Keempat, harga gula. Adapun untuk harga
acuan pembelian gula ditingkat petani Rp
9.100 per kg dan untuk harga lela Rp11.000
per kg. Sedangkan untuk harga acuan
penjualan ditinkat konsumen Rp 13.000 per
kg.
Kelima, harga bawang merah. Adapun
untuk harga acuan pembelian bawang
merah ditingkat petani Rp 15.000 per kg
untuk yang konde basah, Rp 18.300 per kg
untuk yang konde askip, dan Rp 22.500 per
kg untuk yang rogol askip. Sedangkan
untuk harga acuan penjualan ditingkat
konsumen Rp 32.000 per kg.
Keenam, harga cabai. Adapun untuk harga
acuan pembelian cabai ditngkat petani Rp
15.000 per kg untuk cabai merah besar
ataupun keriting, dan Rp 17.000 per kg
untuk yang cabai rawit merah. Sedangkan
untuk harga acuan penjualan ditingkat
konsumen Rp 28.500 per kg untuk yang
cabai merah besar ataupun keriting, dan Rp
29.000 per kg untuk yang cabai rawit
merah.
Terakhir, harga daging sapi dan kerbau.
Adapun untuk harga acuan penjualan
daging sapi ditingkat konsumen untuk
daging segar atau chilled Rp 98.000 per kg
untuk paha depan, Rp 105.000 per kg untuk
paha belakang, Rp 80.000 per kg untuk
sandung lamur, dan Rp 50.000 per kg untuk
tetelan. Sedangkan untuk daging beku
Rp80.000 per kg untuk daging sapi, dan
Rp65.000 per kg untuk daging kerbau.
Sementara Di Kabupaten Pakpak Bharat SUMATERA UTARA dua hari terahir harga Cabe Merah anjlok mencapai Rp. 2.000,-/kg, Rawit Rp. 6.000,-/kg
Dalam dua bulan terahir kedua jenis Cabe hanya di kisaran Rp. 6.000,- s/d Rp. 10.000,-/Kg
Pendapat anda..???



anasabila memberi reputasi
1
2.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan