Nasib Jessica di tangan trio hakim agung, salah satunya Artidjo
TS
aghilfath
Nasib Jessica di tangan trio hakim agung, salah satunya Artidjo
Spoiler for Nasib Jessica di tangan trio hakim agung, salah satunya Artidjo:
Quote:
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga hakim untuk menangani permohonan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dari info perkara yang dilansir laman resmi Mahkamah Agung, perkara ini akan ditangani langsung trio hakim agung yakni Artidjo Alkostar, Salman Luthan serta Sumardijatmo. Palu tiga hakim agung itu akan menentukan nasib Jessica apakah bakal terbebas dari segala dakwaan atau tetap mendekam di balik jeruji besi.
Ketiga hakim agung tersebut memiliki rekam jejak cukup panjang. Artidjo merupakan hakim yang pernah menangani sejumlah kasus korupsi pejabat dan politisi. Nama Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, hingga Otto Cornelis Kaligis pernah merasakan ketegasan Artidjo yang dikenal hampir selalu menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Sedangkan Salman dikenal sebagai hakim yang kuat pada pendiriannya dan berani berbeda pendapat dengan hakim lain. Contohnya saat menangani kasus Prita Mulyasari dan pembunuhan aktivis HAM Munir. Dalam kasus Munir, Salman menolak menurunkan vonis terhadap terdakwa Pollycarpus. Sedangkan di Kasus Prita, Salman berkukuh menyatakan Prita tak bersalah. Sementara Sumardijatmo yang pernah tercatat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung lebih dikenal saat mengadili perkara Sumanto di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan pengadilan pertama yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim diketuai oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dengan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati. Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.