- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain


TS
aghilfath
Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain
Spoiler for Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain:

Quote:
TEMPO.CO, Balikpapan- Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur sudah memerintahkan penahanan terdakwa kasus penistaan agama, dokter Otto Rajasa (40 tahun) di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Seminggu dalam tahanan, keselamatan dokter perusahaan migas diancam oleh para tahanan lainnya.
“Tiga tahanan lain mengancam akan memukuli hingga membunuhnya,” kata kuasa hukum, Mulyati usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, Rabu, 31 Mei 2017.
Mulyati mengatakan, para tahanan ini sengaja mendatangi ruang sel Otto Rajasa serta menebar ancaman pada terdakwa yang dianggap menistakan agama. Mereka bahkan mengaku hanya orang suruhan untuk mengintimidasi terdakwa selama menjalani proses tahanan di Rutan Balikpapan. “Mereka datang dan mengancam akan memukuli hingga membunuh,” paparnya.
Sesaat menerima keluhan kliennya, Mulyati langsung meminta jaminan keselamatan dari otoritas Rutan Balikpapan. Tim kuasa hukum bahkan berniat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan Otto Rajasa.
“Pihak Rutan Balikpapan sudah menegaskan keselamatan Otto Rajasa. Namun kami belum puas dan berkirim surat ke LPSK,” ujarnya.
Otto Rajasa sendiri menolak rencana kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Majelis Hakim PN Balikpapan. Terdakwa tidak secara gamblang menyampaika alasan penolakan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dari seblumnya tahanan Rutan Balikpapan.
“Pastinya terdakwa punya pertimbangan sendiri soal ini,” ungkap Mulyati.
Apalagi Mulyati sebenarnya sudah menyiapkan surat permohonan pengalihan tahanan yang dijamin tim kuasa hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan dan keluarga terdakwa.
“Terdakwa sudah iklas menjalani tahanan ini sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Istri terdakwa, Aliya (40 tahun) tetap setia mendampingi proses persidangan suaminya yang ketiga kalinya ini. Ibu satu anak terlihat tegar menemani suaminya yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama sejak bulan November lalu.
“Saya tidak mau terlihat sedih di depan suami saya, nanti dia malah tambah kepikiran,” ujarnya.
Aliya punya pandangan tersendiri terhadap suaminya yang dianggapnya sebagai pria bertanggung jawab, soleh, pekerja keras dan rajin beribadah. Dokter ini bahkan hampir menyelesaikan hafalan kitab suci Al Quran. “Dia sudah hafal hingga 30 juzz dari keseluruhan surat Al Quran,” ujarnya.
Sehubungan itu, Aliya menepis anggapan sejumlah orang menyebut suaminya atheis dan kerap menista agama. Menurutnya, suaminya adalah seorang yang rajin beribadah serta menjauhi larangan digariskan agama.
Bekas dokter medical Total E&P Indonesie ini tersangkut kasus hukum sesaat memposting status di akun media sosial face book bulan November silam. Saat itu, Otto Rajasa mengaku sadar memposting status pribadi satire dengan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinikaan Indonesia.
Dokter beragama Islam ini berpendapat Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebinekaan. “Semua kritik maupun satire yang saya tulis dalam status face book saya bertujuan agar rumah yg indah ini dipenuhi oleh manusia yg ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Otto Rajasa menyebutkan, adanya kelompok yang cenderung intoleran dan arogan justru merusak nama baik Islam. Menurutnya, ajaran Islam mengkedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.
Dalam akun face book nya, Otto Rajasa mengkritisi pelaksanaan ibadah haji, amalan puasa ramadhan dan eksistensi keberadaan Tuhan. Kritikannya bersamaan waktu dengan aksi umat muslim mendemo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Otto Rajasa memang kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial face book. Atas kiprahnya ini, dia termasuk diantara 14 orang dari 80 juta pengguna facebook yang diundang makan siang Presiden Joko Widodo awal Januari 2016 silam.
Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Jaksa Rahmad Isnaini mendatangkan delapan saksi fakta dan ahli berasal dari TEPI dan MUI Balikpapan.
Majelis Hakim terdiri Aminuddin, Darwis dan M Asri kembali menjadwalkan persidangan kasus penistaan agama ini agenda pemeriksaan saksi saksi kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. Majelis Hakim tetap memerintahkan penahanan terdakwa di ruang sel Rutan Balikpapan. “Terdakwa tetap ditahan, apalagi belum ada permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukumnya,” ujarAminuddin.
“Tiga tahanan lain mengancam akan memukuli hingga membunuhnya,” kata kuasa hukum, Mulyati usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, Rabu, 31 Mei 2017.
Mulyati mengatakan, para tahanan ini sengaja mendatangi ruang sel Otto Rajasa serta menebar ancaman pada terdakwa yang dianggap menistakan agama. Mereka bahkan mengaku hanya orang suruhan untuk mengintimidasi terdakwa selama menjalani proses tahanan di Rutan Balikpapan. “Mereka datang dan mengancam akan memukuli hingga membunuh,” paparnya.
Sesaat menerima keluhan kliennya, Mulyati langsung meminta jaminan keselamatan dari otoritas Rutan Balikpapan. Tim kuasa hukum bahkan berniat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan Otto Rajasa.
“Pihak Rutan Balikpapan sudah menegaskan keselamatan Otto Rajasa. Namun kami belum puas dan berkirim surat ke LPSK,” ujarnya.
Otto Rajasa sendiri menolak rencana kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Majelis Hakim PN Balikpapan. Terdakwa tidak secara gamblang menyampaika alasan penolakan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dari seblumnya tahanan Rutan Balikpapan.
“Pastinya terdakwa punya pertimbangan sendiri soal ini,” ungkap Mulyati.
Apalagi Mulyati sebenarnya sudah menyiapkan surat permohonan pengalihan tahanan yang dijamin tim kuasa hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan dan keluarga terdakwa.
“Terdakwa sudah iklas menjalani tahanan ini sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Istri terdakwa, Aliya (40 tahun) tetap setia mendampingi proses persidangan suaminya yang ketiga kalinya ini. Ibu satu anak terlihat tegar menemani suaminya yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama sejak bulan November lalu.
“Saya tidak mau terlihat sedih di depan suami saya, nanti dia malah tambah kepikiran,” ujarnya.
Aliya punya pandangan tersendiri terhadap suaminya yang dianggapnya sebagai pria bertanggung jawab, soleh, pekerja keras dan rajin beribadah. Dokter ini bahkan hampir menyelesaikan hafalan kitab suci Al Quran. “Dia sudah hafal hingga 30 juzz dari keseluruhan surat Al Quran,” ujarnya.
Sehubungan itu, Aliya menepis anggapan sejumlah orang menyebut suaminya atheis dan kerap menista agama. Menurutnya, suaminya adalah seorang yang rajin beribadah serta menjauhi larangan digariskan agama.
Bekas dokter medical Total E&P Indonesie ini tersangkut kasus hukum sesaat memposting status di akun media sosial face book bulan November silam. Saat itu, Otto Rajasa mengaku sadar memposting status pribadi satire dengan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinikaan Indonesia.
Dokter beragama Islam ini berpendapat Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebinekaan. “Semua kritik maupun satire yang saya tulis dalam status face book saya bertujuan agar rumah yg indah ini dipenuhi oleh manusia yg ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Otto Rajasa menyebutkan, adanya kelompok yang cenderung intoleran dan arogan justru merusak nama baik Islam. Menurutnya, ajaran Islam mengkedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.
Dalam akun face book nya, Otto Rajasa mengkritisi pelaksanaan ibadah haji, amalan puasa ramadhan dan eksistensi keberadaan Tuhan. Kritikannya bersamaan waktu dengan aksi umat muslim mendemo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Otto Rajasa memang kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial face book. Atas kiprahnya ini, dia termasuk diantara 14 orang dari 80 juta pengguna facebook yang diundang makan siang Presiden Joko Widodo awal Januari 2016 silam.
Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Jaksa Rahmad Isnaini mendatangkan delapan saksi fakta dan ahli berasal dari TEPI dan MUI Balikpapan.
Majelis Hakim terdiri Aminuddin, Darwis dan M Asri kembali menjadwalkan persidangan kasus penistaan agama ini agenda pemeriksaan saksi saksi kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. Majelis Hakim tetap memerintahkan penahanan terdakwa di ruang sel Rutan Balikpapan. “Terdakwa tetap ditahan, apalagi belum ada permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukumnya,” ujarAminuddin.
tempo
untuk apa juga udah ditahanan masih diancam

0
1.6K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan