Kaskus

News

dcwijayaAvatar border
TS
dcwijaya
Divonis Pailit, Total Tagihan Kreditur Pandawa Capai Rp 3 Triliun
Divonis Pailit, Total Tagihan Kreditur Pandawa Capai Rp 3 Triliun

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis pailit koperasi Pandawa Group dan selaku pemilik koperasi Nuryanto. Alhasil seluruh aset akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian nasabah.

Sidang yang pimpin oleh ketua majelis hakim PN Jakpus, Eko Sugianto menjadwalkan pembacaan putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa dan Nuryanto di ruang sidang Koesoemah Atmadja. Turut hadir kuasa hukum dan ratusan kreditur perkara ini.

"Menyatakan koperasi simpan pinjam Pandawa Group dan Nuryanto dalam keadaan pailit," ujar Eko dalam persidangan terbuka di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Pasca putusan majelis hakim, Sorak kegembiraan kreditur pun menggema di ruang sidang. Lantaran dengan putusan tersebut aset yang dimiliki KSP Pandawa Group dan Nuryanto akan disita dan di lelang.

"Alhamdulillah, dinyatakan pailit," teriak salah satu kreditur.

Namun dalam putusan itu, majelis hakim tidak menjelaskan detail aset yang disita dari KSP Pandawa dan Nuryanto. Majelis hakim hanya menujuk kurator dari perkara PKPU KSP Pandawa dan Nuryanto.

"Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari pengadilan niaga Titi Tedjaningsih, dan menujuk lima pengurus sebagai kurator dalam perkara PKPU," lanjut Eko.

Alhasil, ratusan kreditur yang hadir kebingungan dengan hasil putusan majelis hakim. Lantaran mereka berharap dalam putusan itu aset yang disita segera dibagikan.

"Trus bagaimana nasib kami, kami sudah 6 bulan tersita waktu dan tenaga, bukannya aset Pandawa dan Nuryanto langsung dibagikan?" ujar salah seorang kreditur.

Sementara kuasa hukum kreditur Sardianto Tambunan mengatakan dalam sidang PKPU KSP Pandawa dan Nuryanto, majelis hakim tidak menyatakan jumlah aset yang disita. Namun dari persidangan yang lalu, total tagihan kreditur terhadap KSP Pandawa dan Nuryanto mencapai triliunan rupiah.

"Aset tidak sebut, kalau kemarin mengajukan (kreditur) total tagihannya itu Rp 3 triliun. Hari ini majelis hakim hanya menyatakan pailit dan mengangkat pengurus sebagai kurator dalam perkara ini," kata Sardianto.

Sardianto sendiri memegang 11 kreditur dengan total kerugian Rp 1,7 miliar dari investasi bodong Pandawa milik Nuryanto. Para krediturnya mengaku uang yang diputar itu hasil pinjaman hingga hasil jual rumahnya.

"Akibat pailit ini, majelis hakim menyatakan sita umum. Semua harta debitur KSP Pandawa dan Nuryanto baik yang ada atau nanti dari TPPU didapatkan akan disita dan dilelang," pungkas Sardianto. (edo/asp)

https://m.detik.com/news/berita/d-3516878/divonis-pailit-total-tagihan-kreditur-pandawa-capai-rp-3-triliun

Buseeet, 3 trilyun gan. Bukan milyar lagi.
Diubah oleh dcwijaya 31-05-2017 17:02
0
4.7K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan