TS
metrotvnews.com
DPR Merujuk Definisi Terorisme ke Kamus Poerwadarminta

Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) masih alot. Salah satunya soal definisi terorisme.
'Pemahaman pemerintah yang dimaksud teroris adalah yang melakukan ini, melakukan ini, dan ini,' kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2017.
Adapun pansus merujuk mendefinisikan 'terorisme' ke Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun Wilfridus Josephus Sabarija Poerwadarminta. Terorisme di kamus itu berarti 'tindak kejahatan dengan memberikan rasa takut yang masif kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu, terutama di bidang politik'.
'Ada 172 rumusan tentang tindak kejahatan menimbulkan ketakutan masif untuk mencapai tujuan tertentu dengan bunyi yang berbeda-beda. Yang jelas kita mau harus ada (definisi terorisme) karena nanti kita takut abuse (digembosi),' papar Romo, sapaan akrabnya.
Menurutnya, definisi terorisme harus tertulis jelas dalam UU Antiterorisme. Bila tidak, dia khawatir banyak orang yang akan dituduh sebagai teroris. 'Supaya kita dapat rangkuman sebenarnya teroris itu apa, tindak pidana teroris itu apa,' kata Romo.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii. Foto: MI/M Irfan
Hasil penelusuran Metrotvnews.com, Poerwadarminta mulai menerbitkan kamus pada 1953 dengan nama Kamus Umum Bahasa Indonesia. Kamus ini sudah dicetak ulang sebanyak sepuluh kali hingga 1989.
Belakangan, pemerintah menerbitkan kamus bernama Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi pertama kamus ini disusun Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan Balai Pustaka pada 1988.
Saat ini KBBI sudah mencapai lima edisi. Di edisi kelima KBBI, lema 'terorisme' berarti 'penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror'.
Baca: Daftar Masalah Pengganjal UU Anti-Terorisme
Wakil Ketua Panja RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyebut, sejak awal UU Antiterorisme terdiri dari tiga substansi utama. Pertama soal pencegahan semaksimal mungkin. Kedua konsep penindakan yang melibatkan TNI dan instansi lain. Dan ketiga konsep rehabilitasi dan penanganan korban akibat tindakan terorisme.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...poerwadarminta
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Menkopolhukam Temui Ketua MPR-
Sikap PKS soal Pelibatan TNI Memberantas Terorisme-
Pansus Terima Usulan Pelibatan TNI dalam Revisi UU Anti Terorismeanasabila memberi reputasi
1
955
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan