Kecemasan ICW Terkait Pertemuan Fahri dengan Tersangka Suap WTP
TS
aghilfath
Kecemasan ICW Terkait Pertemuan Fahri dengan Tersangka Suap WTP
Spoiler for Kecemasan ICW Terkait Pertemuan Fahri dengan Tersangka Suap WTP:
Quote:
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkunjung ke Mapolres Jakarta Timur dan sempat menemui tahanan KPK yang merupakan auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Kunjungan Fahri ini kemudian dipersoalkan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan seharusnya Kapolres Jaksel tidak memberi izin Fahri Hamzah untuk menemui tersangka.
"Kalau tidak ada izin, tegur dong Kapolres Jakarta Timur, kok bisa bisanya Fahri Hamzah ketemu dengan tahanan," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW Febri Hendri, saat dihubungi detikcom, Selasa malam (30/5/2017).
Menurutnya situasi bisa menjadi masalah jika Fahri mendapatkan informasi penting terkait kasus itu dari tersangka suap WTP KPK. Jika Fahri mendapatkan informasi itu, dikhawatirkan akan memberikan hambatan bagi penegakan hukum.
"Seharusnya tidak boleh Fahri datang ke sana, kalau dia dapat informasi, info itu misal KPK belum dapat informasi itu, tapi Fahri dapat, nanti dipakai untuk menyerang KPK," ujarnya.
Sementara itu Fahri beralasan, sebagai Wakil Ketua DPR adalah wajar melakukan kunjungan kerja. Namun, menurut ICW itu adalah langkah intervensi karena yang ditemui adalah tersangka baru. Ia meminta Fahri untuk menaati proses hukum yang berlaku.
"Fahri ini pimpinan DPR yg tidak paham hukum apa, seharusnya biarkan saja proses hukum berjalan. Kan kalau mau ketemu harus seizin KPK," ujarnya.
Senin (29/5) kemarin Fahri didampingi oleh anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, mengunjungi Mapolres Jakarta Timur. Dalam kunjungan tertutupnya selama hampir dua jam, Fahri sempat menjenguk tahanan KPK, Rochmadi yang dititipkan KPK di Polres Jaktim. Menurutnya, selama di ruang tahanan, Rochmadi lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.
Terkait kunjungannya ini, Fahri menyatakan dia tidak perlu izin ke KPK. Hal itu terkait dengan statusnya sebagai pimpinan DPR yang memiliki fungsi pengawasan.
Rochmadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu. Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.