tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Mimpi Jadi Kabid SMP Kabupaten Klaten, Suramlan Divonis 1,8 Tahun Penjara



Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Suramlan, terdakwa kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, pidana 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (29/5/2017).

Kepala Seksi SMP nonaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu langsung menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding.

Di dalam ruang sidang, Suramlan termenung mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua Antonius Widjantono.

Menurut hakim Antonius, Suramlan terbukti memberi uang Rp 200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini melalui Bambang Teguh Setyo.

Dana tersebut merupakan "uang syukuran", sebagai syarat agar Suramlan yang menjabat Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten dipromosikan sebagai Kepala Bidang SMP.

Menurut hakim meski tak menyerahkan secara langsung uang itu kepada Sri Hartini, terlihat maksud dan kehendak Suramlan untuk menduduki jabatan Kabid SMP.

"Sehingga dengan beralihnya uang tersebut, penuntut umum menilai terjadi penyerahan. Majelis hakim juga menilai telah terjadi penyerahan uang," papar hakim Antonius.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Suramlan sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayar, digantikan hukuman penjara selama dua bulan.

Vonis untuk Suramlan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika Suramlan langsung menerima vonis hakim, jaksa penuntut umum KPK, Dodik Sukmono, menyatakan sikap berbeda. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Dodik.

Sidang Sri Hartini

Di tempat yang sama, Senin petang, Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini menjalani persidangan kasus yang membelitnya. Sri Hartini merupakan satu dari dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. 

Sidang dengan terdakwa Sri Hartini mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 14 saksi, l terdiri atas 13 PNS Kabupaten Klaten dan seorang karyawan swasta.

Sehari sebelumnya, Minggu (28/5/2017), jaksa dari KPK, Afni Karolina, menyampaikan sekitar 500 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi mengutip uang syukuran untuk pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Meski banyak saksi dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sri Hartini, tidak semuanya bakal dimintai keterangan di pengadilan.

"Masih akan dipilah-pilah siapa yang akan diperiksa sebagai saksi, tentunya tidak seluruhnya," kata Afni.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...-tahun-penjara

---

Baca Juga :

- Pengalaman Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini Jalani Ramadan di Lapas Bulu Semarang

- Dalami Korupsi Proyek di Dinas Pendidikan Klaten, KPK Periksa 26 Saksi

- Selain Suap dan Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diduga Ada Kasus di Proyek Dinas Pendidikan

0
576
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan