Kaskus

News

adjiecoolzAvatar border
TS
adjiecoolz
Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Seks
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab melalui gelar perkara di internal Polda Metro Jaya dan serangkaian pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.

Rizieq Shihab tersandung kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka. Sementara Rizieq Shihab dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih kesulitan mengungkap siapa penyebar konten porno itu.

Sumber
http://m.liputan6.com/news/read/2969675/rizieq-shihab-jadi-tersangka-kasus-chat-seks



Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi via WhatsApp dengan Firza Husein. Penetapan tersangka terhadap Rizieq dilakukan setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin pagi.

"Hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status saksi Rizieq Shihab menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.


Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017. (NET/Octa)
Argo mengatakan, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti. Namun, Argo belum memerinci alat bukti tersebut.

"Tentu sudah didapatkan oleh penyidik. Kita tunggu saja. Ada beberapa, chat juga ada, handphone, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semua," kata Argo.

Penyidik menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Rizieq Shihab di sidang Ahok, Januari 2017 lalu. (NET/Athif)
Sebelum Rizieq, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Argo menambahkan berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini.

https://netz.id/news/2017/05/29/00516-01516/1006290517/rizieq-shihab-tersangka-percakapan-pornografi

Selamat buka puasa gan n sis
Diubah oleh adjiecoolz 29-05-2017 18:05
0
2.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan