- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituntut Empat Tahun, Penulis Jokowi Undercover Divonis Hari Ini


TS
aghilfath
Dituntut Empat Tahun, Penulis Jokowi Undercover Divonis Hari Ini
Spoiler for Dituntut Empat Tahun, Penulis Jokowi Undercover Divonis Hari Ini:

Quote:
Jakarta - Setelah dilimpahkan dari Polri, kasus buku Jokowi Under Cover akan divonis hari ini. Vonis akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Seperti yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada Minggu (28/5/2017), terdapat jadwal sidang tersebut. Perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono sebagai terdakwa.
Dihubungi detikcom, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yulitaria, mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari ini. "Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB," ucap Yulitaria, Senin (29/5/2017).
Jaksa menilai Bambang Tri bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun penjara.
"Dituntut empat tahun penjara. Itu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Yulitaria.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku Jokowi Undercover. Buku tersebut dianggap berbau Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jum'at (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang Tri dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Seperti yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada Minggu (28/5/2017), terdapat jadwal sidang tersebut. Perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono sebagai terdakwa.
Dihubungi detikcom, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yulitaria, mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari ini. "Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB," ucap Yulitaria, Senin (29/5/2017).
Jaksa menilai Bambang Tri bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun penjara.
"Dituntut empat tahun penjara. Itu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Yulitaria.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku Jokowi Undercover. Buku tersebut dianggap berbau Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jum'at (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang Tri dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Quote:
Pihak Kepresidenan Ingin Hakim Menguji Isi 'Jokowi Undercover'
Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Buku 'Jokowi Undercover' menjadi perkara yang menggelinding sampai meja hijau. Hari ini merupakan hari pembacaan vonis untuk penulisnya, Bambang Tri Mulyono.
Karena sudah kadung jadi perbincangan kontroversial di publik, lebih baik isi dari buku 'Jokowi Undercover' dibedah sekalian, sehingga semua orang tahu secara jelas mana yang benar dan mana yang tidak. Pihak Kepresidenan ingin agar hakim di Pengadilan Negeri Blora melakukan hal itu.
"Selain dengan putusan ini, kami berharap hakim dapat menguji kebenaran materi buku ini, sehingga tidak menguras energi kita pada isu-isu yang spekulatif," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Bambang dituntut empat tahun penjara. Pada pukul 09.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, sidang vonis akan akan digelar.
"Harapan kami, hakim memutuskan kasus ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan," kata Ifdhal.
Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Buku 'Jokowi Undercover' menjadi perkara yang menggelinding sampai meja hijau. Hari ini merupakan hari pembacaan vonis untuk penulisnya, Bambang Tri Mulyono.
Karena sudah kadung jadi perbincangan kontroversial di publik, lebih baik isi dari buku 'Jokowi Undercover' dibedah sekalian, sehingga semua orang tahu secara jelas mana yang benar dan mana yang tidak. Pihak Kepresidenan ingin agar hakim di Pengadilan Negeri Blora melakukan hal itu.
"Selain dengan putusan ini, kami berharap hakim dapat menguji kebenaran materi buku ini, sehingga tidak menguras energi kita pada isu-isu yang spekulatif," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Bambang dituntut empat tahun penjara. Pada pukul 09.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, sidang vonis akan akan digelar.
"Harapan kami, hakim memutuskan kasus ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan," kata Ifdhal.
detik
Akhirnya apa yg ia sampaikan kesampaian juga

Diubah oleh aghilfath 29-05-2017 10:21
0
1.9K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan