TS
metrotvnews.com
Admin Instagram Penyebar Fake Chat Kapolri Terancam 6 Tahun Penjara

Metrotvnews.com, Jakarta: HP, admin akun Instagram muslim_cyber1, terancam hukuman enam tahun penjara. Ia merupakan terduga penyebar fake chat antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
'Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun,' kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu 28 Mei 2017.
HP diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
HP yang ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan itu diduga telah menyebarkan percakapan bohong antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya hentang kasus yang menyeret Firza Husein.
HP juga diduga rutin menyebarkan postingan yang mengandung unsur suku, saama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam pelanggaran pasal tersebut, HP terancam hukuman kurungan paling lama lima tahun.
Menurut Setyo, tersangka ditangkap Satgas Medsos Dittipid Siber Mabes Polri, Selasa 23 Mei 2017, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku tengah berada di rumahnya, Jalan Damai No 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
'Pelaku telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri,' kata Setyo.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Note 3, satu simcard XL dan satu simcard 3 (Three). Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8N...-tahun-penjara
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Facebook akan Siarkan Pertandingan CS:GO Langsung-
Rusia Incar PNS AS Pakai Malware via Pesan Twitter-
Facebook Semakin Gencar Hantam Clickbaitanasabila memberi reputasi
1
860
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan