- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101


TS
aghilfath
Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101
Spoiler for Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101:

Quote:
Jakarta - Penyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 10. Ketiganya diduga melakuka penyimpangan saat menjadi tim pengadaan.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan 3 tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2016.
"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," terang Gatot.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan 3 tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2016.
"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," terang Gatot.
Quote:
Kasus Korupsi Heli AW 101, 4 Lokasi Digeledah Tim KPK-TNI
Nur Indah Fatmawati - detikNews
[Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Berkaitan dengan hal itu, penggeledahan pun sudah dilakukan.
"Terus terang saya sampaikan 2 hari yang lalu, kita melakukan, yang melakukan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-back up. Itu dilakukan penggeledahan di 4 lokasi antara lain kantor PT Dirgantara Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidikan yang saat ini dilakukan. Agus mengatakan berkaitan kasus itu, Puspom TNI menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK mengusut pihak swastanya.
"Jadi oleh karena itu, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," ucap Agus.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan 3 orang tersangka dari unsur TNI terkait kasus itu. Gatot menyebut 3 orang itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan heli itu.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Nur Indah Fatmawati - detikNews
[Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Berkaitan dengan hal itu, penggeledahan pun sudah dilakukan.
"Terus terang saya sampaikan 2 hari yang lalu, kita melakukan, yang melakukan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-back up. Itu dilakukan penggeledahan di 4 lokasi antara lain kantor PT Dirgantara Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidikan yang saat ini dilakukan. Agus mengatakan berkaitan kasus itu, Puspom TNI menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK mengusut pihak swastanya.
"Jadi oleh karena itu, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," ucap Agus.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan 3 orang tersangka dari unsur TNI terkait kasus itu. Gatot menyebut 3 orang itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan heli itu.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
detik
Ini baru kasus yg kelihatan, ayo terus bersih2

Diubah oleh aghilfath 26-05-2017 08:33
0
2.6K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan