- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menag: BPJS Bukan Riba, Dokter Jangan Tolak Pasien


TS
namimii
Menag: BPJS Bukan Riba, Dokter Jangan Tolak Pasien
Quote:

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal kabar dokter yang menolak melayani pasien BPJS karena dianggap riba. Lukman menegaskan BPJS bukanlah riba, dokter pun sesuai sumpah tak boleh menolak pasien.
"Intinya setiap dokter kan disumpah untuk menolong siapa pun yang meminta bantuannya. Jadi menurut saya tidak pada tempatnya dokter menolak pasien," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
Soal dokter yang menyebut BPJS sebagai riba, Lukman juga tak sepakat. Ia menduga si dokter salah paham soal BPJS dan dikaitkan dengan riba.
"Jangan-jangan kesalahpahaman saja. BPJS itu bukan riba. Jadi perlu diklarifikasi ini sampai jelas," kata Lukman.
Terkait dengan kabar dokter yang menolak menerima pasien BPJS ini, detikcom telah menyambangi RS Permata Pamulang untuk bertemu dengan dokter tersebut. Namun hal itu belum terealisasi. Pejabat Humas RS Permata Pamulang Anton Setiadi menjelaskan sikap dr M itu merupakan sikap pribadi. Sama sekali bukan kebijakan institusi.
"Itu sebenarnya kan awalnya kan bukan penolakan institusi itu, pasien datang, gitu ya, terus hal ini adalah dokter spesialis anak yang diramaikan di internet itu ya Mbak. Setelah melakukan perawatan, konsultasi, curhat biasa tentang hal-hal yang sebenarnya tidak cocok dengan sistem-sistem yang dijadikan tempat diskusi, sebenarnya gitu ya. Si pasien kemudian menyampaikan ini di media sosial dan menjadi viral," ujar Anton kepada detikcom, Rabu (24/5) malam.
MUI pun telah meminta para dokter agar melayani semua pasien termasuk pasien yang menggunakan BPJS. "Sebaiknya dokter itu tak perlu nolak siapa pun yang berobat karena menolong orang yang sedang sakit atau butuh bantuan. Dokter dalam sumpahnya membantu orang yang memberikan," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).
Menurut Cholil, hal yang perlu dibenahi adalah sistem transaksi pembayaran yang berbasis syariah. Dia mencontohkan, pada bank atau asuransi saat ini, ada pilihan syariah.
"Yang perlu dibenarin proses transaksi BPJS sebagaimana rekomendasi MUI. Operatornya menggunakan akad sesuai syariah, artinya ini menjadi evaluasi kepada pemegang kebijakan BPJS dan pemerintah. BPJS perlu diberi alternatif yang mau dengan syariah. Sebagaimana dengan asuransi dan bank," ucapnya.
(van/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-3511...254.1474491145
terserah deh..

0
3.5K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan