Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Didiskriminasi, Penganut Agama Malesung ‘Gugat’ Pemerintah
Didiskriminasi, Penganut Agama Malesung ‘Gugat’ Pemerintah

By Redaksi  24 Mei 2017  767

Penganut agama-agama asli nusantara bersuara lantang. Pemerintah Republik Indonesia dianggap berlaku tidak adil terhadap mereka. Diskriminasi itu salah satunya terjadi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para penganut agama lokal di seluruh wilayah Indonesia terus ‘dipaksa’ untuk mencantumkan ‘agama import’ dalam KTP mereka. Gugatan pun dilayangkan kencang ke penentu kebijakan di negeri ini. Salah satunya terlontar dari Sulawesi Utara.

“Indonesia dibangun atas dasar-dasar tradisi dan budaya di masing-masing daerah. Hingga kini itu dibanggakan. Tradisi budaya ini tidak bisa dilepaskan dari agama. Budaya dan tradisi mengandung nilai-nilai aturan dan pedoman hidup. Tradisi dan budaya yang terus mau dilestarikan itulah yang disebut sebagai agama oleh penganutnya. Karena melalui tradisi dan budaya itu para penganut bertemu dengan Tuhan Yang Maha Kuasa,” urai Iswan Sual, salah satu penganut Agama Malesung di Minahasa, Selasa (23/5).

Menurutnya, sejak zaman penjajahan, agama asli nusantara selalu disepelehkan dan tidak diakui. “Agama-agama asli ‘disetankan’. Sebagaimana status penduduk terbagi menjadi eropa, timur jauh, timur asing dan pribumi. Agama juga demikian hingga kini. Agama pribumi tidak pernah diakui sebagai agama yang boleh tercantumg di KTP. Perlakuan terhadap agama asli zaman sekarang masih sama dengan perlakuan pemerintah masa kolonial,” keluhnya.

Suwal mengaku, ia dan para penganut agama lokal di Sulut menilai kebijakan pemerintah yang membolehkan kolom agama kosong itu justru sangat diskriminatif. “Karena fasilitas-fasilitas pemberian negara tak bisa dinikmati oleh warga lantaran dia penganut agama asli. Padahal sama-sama warga negara,” ketusnya.

“Kalau kolom agama di KTP dikosongkan jadi susah cari kerja, tidak bisa menikah. Kalau pun ada anak-anak, statusnya tak berayah. Kolom agama yang dikosongkan itu masalah baru yang sangat diskriminatif,” sorot Suwal.

Ia menegaskan, harusnya agama-agama asli diberikan hak yang sama di Indonesia. “Harus di bawah Departemen Agama. Bukan di bawah Departemen Kebudayaan,” tandasnya.

Ia juga berpendapat, pengosongan kolom agama di KTP justru membuat orang itu dianggap tak ber-Tuhan. “Lebih baik diberikan keluasan cantumkan keyakinan dari pada pilih dari enam (agama yang diakui pemerintah) kong jadi munafik. Mangaku satu dari enam itu padahal ja praktikkan tu laeng. Kita lihat banya yang bagitu,” ungkap Suwal.

Diketahui, gugatan hukum para penganut agama-agama nusantara kini sedang berproses. Mereka meminta agar keyakinannya tertulis di kolom agama pada KTP. Pihak pemerintah sendiri telah merespon permohonan tersebut secara positif.

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menyetujui bila Penghayat Kepercayaan tertulis dalam kolom agama di KTP. Namun, keduanya meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan dasar legitimasi kebijakan itu.

Pernyataan Tjahjo dan Yasonna tertuang dalam pendapat hukum/legal opinion pemerintah menanggapi gugatan Penghayat Kepercayaan. "Pemerintah memohon pada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan pertimbangan konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama dalam rangka menentukan arah kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah selaku penyelenggara negara," kata Tjahjo-Yasonna yang dibacakan oleh pejabat Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK, Senin (8/5).

Hal tersebut didasarkan terhadap peradaban yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum agama-agama masuk ke dalam wilayah nusantara. Di mana sebagian masyarakat nusantara atau Indonesia telah memiliki keyakinan atas Ketuhanan yang bertahan hingga saat ini dan dianggap sebagai suatu nilai keluhuran hidup.

Diketahui juga, hampir di seluruh wilayah Indonesia telah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda dan di Kanekes, di Lebak Banten, Sunda Wiwitan aliran Madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur.

Selain itu juga ditemui Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, agama Parmalim, agama Asli Batak, agama Kaharingan di Kalimantan, kepercayaan agama lokal di Minahasa Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Wetu Telu di Lombok, Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku, dan lain-lain. (rikson karundeng)

[url]http://mediasuluS E N S O Rdetailpost/didiskriminasi-penganut-agama-malesung-gugat-pemerintah[/url]

Setuju, sudah saatnya agama lokal diakui resmi kalo perlu kolom agama di KTP dihapus aja
0
2.6K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan