Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

covesia.comAvatar border
TS
covesia.com
Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh, Komnas Ham Minta Qanun Direview


Covesia.com- Pasangan gay ditangkap dan dijatuhi hukuman 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Menanggapi hal ini, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merevisi qanun.

Ini disampaikan pihak Komnas HAM setelah mencermati peristiwa penangkapan dan penjatuhan hukuman 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, kepada MT (24) dan MH (20), yang didasarkan atas orientasi dan aktivitas seksual sebagai gay.

"Perlu dilakukan review terhadap qanun agar sesuai dengan semangat nilai hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD 1945," kata Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, dalam keterangan yang diterima Covesia.com Selasa (23/5/2017).

Dia juga meminta agar pemerintah Provinsi Nangro Aceh Darussalam untuk melakukan moratorium terhadap implementasi qanun yang tidak sesuai semangat hak asasi manusia.

"Pemerintah Provinsi Nangro Aceh Darussalam melakukan upaya-upaya untuk mengadopsi nilai-nilai HAM dalam kebijakan dan implementasinya," terang dia.

MT dan MH dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Qanun adalah Peraturan Daerah di Aceh.

Ia menjelaskan, UUD 1945 mengatur secara lengkap hak asasi manusia, baik sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang juga diatur dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Secara khusus menurutnya, Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit, bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

"Komnas HAM berpandangan hal ini juga meliputi bebas diskriminasi atas dasar orientasi seksual ataupun identitas jender apapun," ujarnya.

Menurut dia, Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Untuk itu, ia berpendapat, bahwa penangkapan dan penghukuman cambuk tersebut, bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998

Sumber: Covesia.com
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan