TS
metrotvnews.com
Praperadilan Miryam Ditolak

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan politikus Hanura Miryam S. Haryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah menetapkan Miryam sebagai tersangka.
Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Asiadi Sembiring berpendapat proses hukum terhadap Miryam sesuai aturan. Asiadi menilai, KPK mampu menunjukkan bukti-bukti atas tindakan hukum yang dilakukan Miryam.
'Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti. Maka, harus dinyatakan sah dan berdasar hukum,' ucap Asiadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.
Miryam dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan sprindik No. 28/01/04/2017, 5 April 2017.
Dalam putusannya, Asiadi berpendapat, alasan pemohon yang diuraikan dalam permohonan praperadilan terkait tidak cukupnya dua alat bukti, harus ditolak. Hakim juga menolak gugatan Miryam yang menyatakan kalau KPK tidak berwenang memproses perkara Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
'Menimbang tuntutannya ditolak, maka tuntutan selebihnya harus ditolak seluruhnya,' kata Asiadi.
Hakim tunggal Asiadi juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK. Pada kasus ini, hakim membebankan biaya perkara Rp5 ribu ke pihak Miryam.
Miryam menggugat KPK lewat praperadilan. Gugatan Miryam teregistrasi dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Penetapan tersangka buntut dari pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi KTP-el.
Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yK...miryam-ditolak
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Para Pengacara di Kesaksian Palsu (1)-
Penahanan Andi Narogong Diperpanjang-
KPK Isyaratkan Tersangka Baru Kasus KTP-elanasabila memberi reputasi
1
547
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan