- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Pembubaran,HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah


TS
aghilfath
Tolak Pembubaran,HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah
Spoiler for Tolak Pembubaran,HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah:

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersiap melawan rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan itu mengklaim telah menyiapkan sedikitnya seribu pengacara untuk membela HTI. “Tim 1.000 tersebar dari daerah,” kata Sekretaris Umum HTI Ismail Yusanto, Senin 22 Mei 2017. (Baca: HTI: NKRI Bukan Negara Islam, Tugas HTI Sebarkan Gagasan Khilafah)
Menurut Ismail, tim tersebut akan bertugas mencermati dan menilai apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Tim akan melihat untuk memberikan pendapat dan pembelaan hukum yang perlu kami ambil," ujarnya. Beberapa pengacara yang akan bergabung, kata dia, di antaranya Achmad Michdan.
Selain untuk menghadapi rencana pencabutan status badan hukum, kata Ismail, pengacara diperlukan untuk mencermati berbagai dampak yang dialami anggota HTI sejak pemerintah mengumumkan pembubaran. Dia mencontohkan, belakangan ini intimidasi dialami oleh sejumlah anggota, termasuk larangan berceramah di sejumlah masjid di daerah.
Menurut Ismail, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan lantaran hingga kini belum ada keputusan hukum yang secara resmi membubarkan HTI. “Sejauh ini kan baru akan rencana,” kata dia. Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengesahkan HTI sebagai badan hukum perkumpulan sejak Juli 2014.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu. Kala itu, Wiranto menyebut HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena mengusung konsep khilafah. HTI juga dinilai tak memberikan kontribusi positif bagi negara sebagai organisasi kemasyarakatan.
Di depan pemimpin media massa, Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan pembubaran HTI telah lama dikaji. Tak hanya terhadap HTI, Jokowi menegaskan akan mengambil upaya hukum terhadap pihak-pihak yang berniat mengganti dasar negara. "Kalau melanggar undang-undang, akan saya gebuk," kata dia di Istana Negara.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menganggap alasan pembubaran HTI tak dapat diterima. Dia menilai HTI telah menunjukkan kepatuhan kepada hukum Indonesia. “Kalau tak patuh pada negara, buat apa dia membuat badan hukum,” ujar Isnur.
Wiranto memastikan pemerintah akan membubarkan HTI lewat mekanisme hukum. "Tinggal ditunggu saja nanti proses hukumnya," kata dia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran dapat dilakukan oleh pemerintah lewat permohonan Kejaksaan Agung kepada pengadilan.
Hingga akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan pelanggaran HTI yang akan dijadikan bukti untuk menuntut pembubaran organisasi tersebut di pengadilan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan keputusan presiden tentang rencana pembubaran HTI juga masih diproses.
Selain itu, menurut dia, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pembubaran lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Jadi, tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah. Sekarang sedang dimatangkan," kata Prasetyo, Jumat lalu.
Direktur Eksekutif Ma'arif Institute, Abdullah Darraz, berharap pemerintah tetap membubarkan HTI lewat mekanisme pengadilan agar tercipta kepastian hukum. "Mekanisme hukum lebih baik untuk memastikan pembubaran telah on the track," kata dia. "Jadi, tak akan ada pencederaan soal hak-hak mereka.”
Pengacara Achmad Michdan membenarkan bahwa ia akan menjadi salah satu pengacara HTI. Menurut dia, pemerintah terlalu terburu-buru mengumumkan pembubaran tanpa menjalankan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. “Undang-undang itu mengharuskan proses peringatan kepada organisasi sebelum pembubaran,” ujarnya.
Menurut Ismail, tim tersebut akan bertugas mencermati dan menilai apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Tim akan melihat untuk memberikan pendapat dan pembelaan hukum yang perlu kami ambil," ujarnya. Beberapa pengacara yang akan bergabung, kata dia, di antaranya Achmad Michdan.
Selain untuk menghadapi rencana pencabutan status badan hukum, kata Ismail, pengacara diperlukan untuk mencermati berbagai dampak yang dialami anggota HTI sejak pemerintah mengumumkan pembubaran. Dia mencontohkan, belakangan ini intimidasi dialami oleh sejumlah anggota, termasuk larangan berceramah di sejumlah masjid di daerah.
Menurut Ismail, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan lantaran hingga kini belum ada keputusan hukum yang secara resmi membubarkan HTI. “Sejauh ini kan baru akan rencana,” kata dia. Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengesahkan HTI sebagai badan hukum perkumpulan sejak Juli 2014.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu. Kala itu, Wiranto menyebut HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena mengusung konsep khilafah. HTI juga dinilai tak memberikan kontribusi positif bagi negara sebagai organisasi kemasyarakatan.
Di depan pemimpin media massa, Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan pembubaran HTI telah lama dikaji. Tak hanya terhadap HTI, Jokowi menegaskan akan mengambil upaya hukum terhadap pihak-pihak yang berniat mengganti dasar negara. "Kalau melanggar undang-undang, akan saya gebuk," kata dia di Istana Negara.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menganggap alasan pembubaran HTI tak dapat diterima. Dia menilai HTI telah menunjukkan kepatuhan kepada hukum Indonesia. “Kalau tak patuh pada negara, buat apa dia membuat badan hukum,” ujar Isnur.
Wiranto memastikan pemerintah akan membubarkan HTI lewat mekanisme hukum. "Tinggal ditunggu saja nanti proses hukumnya," kata dia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran dapat dilakukan oleh pemerintah lewat permohonan Kejaksaan Agung kepada pengadilan.
Hingga akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan pelanggaran HTI yang akan dijadikan bukti untuk menuntut pembubaran organisasi tersebut di pengadilan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan keputusan presiden tentang rencana pembubaran HTI juga masih diproses.
Selain itu, menurut dia, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pembubaran lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Jadi, tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah. Sekarang sedang dimatangkan," kata Prasetyo, Jumat lalu.
Direktur Eksekutif Ma'arif Institute, Abdullah Darraz, berharap pemerintah tetap membubarkan HTI lewat mekanisme pengadilan agar tercipta kepastian hukum. "Mekanisme hukum lebih baik untuk memastikan pembubaran telah on the track," kata dia. "Jadi, tak akan ada pencederaan soal hak-hak mereka.”
Pengacara Achmad Michdan membenarkan bahwa ia akan menjadi salah satu pengacara HTI. Menurut dia, pemerintah terlalu terburu-buru mengumumkan pembubaran tanpa menjalankan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. “Undang-undang itu mengharuskan proses peringatan kepada organisasi sebelum pembubaran,” ujarnya.
tempo
Mau hidup di negara demokrasi malah mau bunuh demokrasi kok ga mau dibubarin, toghat-toghut masih juga hidup dimari

0
6.3K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan