Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Status atau hukuman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini bergantung pada putusan atas banding yang jaksa ajukan. Jika jaksa ikut mencabut bandingnya, vonis langsung berkekuatan hukum tetap dan Ahok menjadi terpidana.
=Banding jaksa jalan terus:
- Majelis mengabulkan banding jaksa dan mengurangi hukuman Ahok.
- Majelis menolak banding jaksa tanpa menambah hukuman Ahok.
- Majelis menolak banding jaksa dan menambah hukuman Ahok.
=Setelah putusan banding, hanya jaksa yang berwenang mengajukan kasasi.
=Sebagai terhukum, Ahok bisa mendapat remisi dengan syarat
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan
=Kriteria kelakuan baik:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
= Ahok sebagai terhukum bisa melakukan upaya hukum luar biasa:
- Peninjauan kembali menggunakan bukti baru atau novum
Dasar hukum Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Memohon grasi kepada presiden
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
ERWAN HERMAWAN
https://nasional.tempo.co/read/news/...a-implikasinya
kita tunggu saja
