- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buni Yani Sebut Jaksa Agung Prasetyo Mencla-Mencle


TS
namima
Buni Yani Sebut Jaksa Agung Prasetyo Mencla-Mencle
Quote:

JAKARTA –Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Buni Yani berharap kejaksaan tidak menaikkan kasus yang membelit dirinya ke penuntutan. Hal ini disampaikan Buni Yani lantaran terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sebaiknya dihentikan saja karena kan Pak Ahok sudah dipenjara. Jadi logika hukumnya mestinya (kasus Buni Yani) dihentikan," kata Buni Yani saat ditemui dalam acara iNews Maker Awards di Plenary Hall MNC News Centre, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017 malam.
Buni Yani merupakan pihak yang memotong dan mengunggah video Ahok kala berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Namun, polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka bukan karena video yang diunggahnya, melainkan deskripsi yang ditulis oleh Buni Yani di laman Facebooknya yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE terkait video tersebut.
Pendapat kepolisian senada dengan kejaksaan di mana mereka menilai kasus Buni Yani dan kasus Ahok merupakan dua hal yang berbeda. Kendati demikian, Buni Yani menyatakan pendapat kejaksaan itu dimentahkan sendiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok yang malah mengaitkan kasus Buni Yani ini dengan kasus penodaan Ahok saat membacakan dalil penuntutan terhadap Ahok.
"Kan dia (JPU) bilang sebetulnya kasus saya berkaitan dengan Pak Ahok. Artinya kalau saling berkaitan kalau itu (Ahok) sudah salah (dinyatakan salah oleh hakim), ini benar (Buni Yani benar). Artinya kalau sekarang Pak Ahok sudah masuk penjara, saya mestinya bebas dong. Masa dua-duanya salah," katanya.
Oleh karena itu, mantan dosen London School Public Relation (LSPR) meminta segera ada kejelasan sikap dari kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Makanya ini mencla-mencle nih Jaksa Agung. Mestinya dia (memperhatikan) legal opinion (dalil penuntutan JPU terhadap Ahok) saat sidang penuntutan itu," tukasnya.
(erh)
http://news.okezone.com/read/2017/05...campaign=wpbr8
keep calm..
jgn mencla mencle..
jgn keliatan panik..
jgn jadi pecundang..

0
3.6K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan