Kaskus

Tech

docjoper.comAvatar border
TS
docjoper.com
BISNIS JASA WEB HOSTING MEMERLUKAN IJIN
Apakah bisnis online anda yang anda lakukan selama ini sudah dapat ijin dari Pemerintah ?


Apakah anda masih ingat Dasar Dasar Hukum Bisnis Online :

1. UNDANG-UNDANG UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2. PERATURAN PEMERINTAH PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
8. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Perizinan Perdagangan.


Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur mengenai, setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Pelaku Usaha tersebut menurut Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah

Pelaku Usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

Bisnis Online
Sedangkan terkait dengan bisnis online yang di jalankan, maka akan ada 2 (dua) kemungkinan.

Yang pertama, Anda mendapatkan barang secara online tapi menjualnya secara offline, misalnya membuka kantor/toko secara fisik. Kemudian Yang Kedua, Anda mendapatkannya online dan menjualnya juga secara online. Marilah kita bahas bersama tentang 2 model bisnis ini :

1. Untuk Yang Pertama(secara offline), Anda bisa menggunakan SIUP dengan kode bidang usaha perdagangan umum. Klasifikasi bidang usaha selengkapnya dapat dipelajari di Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 95/2015”).

Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing mengenai KBLI, sebaiknya Anda mendatangi Kantor Pemerintah Daerah atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) di daerah Anda untuk mendapatkan SIUP, TDP atau memerlukan izin khusus.

2. Untuk Yang kedua (secara online), bisnis yang Anda jalankan dikategorikan sebagai penjualan online. Berbeda dengan cara yang pertama dimana bisa menggunakan kode perdagangan umum sesuai KBLI, maka untuk bidang usaha secara online ini, maka prosedur perizinannya lebih panjang. Selain harus memiliki SIUP dan TDP, maka portal website usaha anda atau aplikasi online yang digunakan untuk menjual produk barang dan jasa juga harus didaftarkan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi ( KEMKOMINFO ).


Bagaimana kawan-kawan ?
Sudahkan bisnis jasa web hosting anda terdaftar dan tersertifikasi oleh Pemerintah ?
Jangan sampai di kemudian hari usaha anda mendapat tuntutan secara hukum,...

Semoga saja, pemerintah segera menindak lanjuti, mentertibkan dan menutup usaha-usaha illegal yang belum mendapatkan ijin alias Jasa Web Hosting abal-abal...
Diubah oleh si_maman 21-05-2017 08:16
0
6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan