Kaskus

News

harri8998Avatar border
TS
harri8998
PT.KBMP Kelabui Proses Penyerapan Uang Negara
PT. KBMP Kelabui Proses Penyerapan Uang Negara


JAKARTA (IGS BERITA) — Diduga untuk melepaskan diri dari sanksi blacklist, PT. Karya Batam Mandiri Perkasa mengubah namanya menjadi PT. Karya Bangun Mandiri Persada, lalu mencaploki uang negara dengan mengelabui berbagai proses penyerapannya di sejumlah tender pengadaan barang/jasa pemerintah.

BACA JUGA:

Dimenangi Peru­sahaan “Nakal”, Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba Terancam Berantakan

Alkisah, melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran (SK PA) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat Nomor 019/SK-PSDA/I/2015, PT. Karya Batam Mandiri Perkasa dijatuhi sanksi blacklist untuk masa 2 tahun, 26 Januari 2015 hingga 25 Januari 2017, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Kalampaian sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

Vonis itu pun sudah ditayangkan di situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan-perubahannya.

PT.KBMP Kelabui Proses Penyerapan Uang Negara
Suherman Madiq, Direktur Utama PT. Karya Bangun Mandiri Persada (Foto: Dok. Grafis - IGS Berita).*

Akibatnya, PT. Karya Batam Mandiri Perkasa tidak dapat mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, sebelum masa blacklist-nya itu usai.

Tiba-tiba saja, berdasarkan Akta Nomor 06 Tanggal 2 Februari 2015, yang diterbitkan notaris Bonar Sihombing SH, beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 8-G, Kampung Melayu, Jakarta Timur, terjadilah perubahan nama perseroan —PT. Karya Batam Mandiri Perkasa berubah nama menjadi PT. Karya Bangun Mandiri Persada.

Alhasil, pasca-perubahan nama itu, perusahaan tersebut tetap bisa menikmati uang negara yang digelontorkan melalui proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, baik dalam bentuk APBD maupun APBN.

Buktinya, PT. Karya Bangun Mandiri Persada, yang merupakan nama baru dari PT. Karya Batam Mandiri Perkasa, memenangi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2015 dan 2016. Padahal, tahun-tahun itu merupakan periode dari sanksi blacklist yang harus dijalani PT. Karya Batam Mandiri Perkasa.

Antara lain, proyek Penataan Gedung Kantor BLH Kabupaten Subang senilai Rp 2,8 miliar (2015), Pekerjaan Timbunan Tanah di Area Runway Strip Bandara Morowali senilai Rp 66,45 miliar (2015), Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I senilai Rp 97,26 miliar (2016), dan lain-lain.

Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Samsul Ramli, S. Sos., Cert. SCM (ITC), saat dimintai pendapatnya tentang perkara tersebut, menyatakan, perubahan nama perusahaan tidak menghapus sanksi blacklist yang sedang dijalani.

“Sanksi tersebut tetap berlaku dan harus terus dijalani oleh perusahaan yang telah berganti nama itu,” kata Samsul Ramli kepada IGS Berita.

Secara prosedur, pergantian nama itu pun harus ditembuskan ke lembaga-lembaga terkait, seperti LKPP, LPSE, LPJKN, dan sebagainya, demi memudahkan proses verifikasi dan klarifikasi pada saat diperlukan.

Terdapat indikasi, pihak PT. KBMP tidak melampirkan akta perubahan nama itu pada saat mengikuti proses tender Pembangunan Gedung Utility di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.

Faktanya, pada saat itu mereka digugurkan karena alasan pengalaman sejenis yang dilampirkannya dalam dokumen lelang adalah milik PT. Karya Batam Mandiri Perkasa, sehingga tidak dapat dihitung sebagai Kemampuan Dasar (KD).

“Mereka tidak melampirkan akta perubahan nama tersebut, karena tender itu berjalan pada masa sanksi blacklist PT. Karya Batam Mandiri Perkasa masih berjalan. Kalau dilampirkan, pasti alasan penggugurannya menjadi berbeda. Sementara, setelah masa blacklist-nya hilang, mereka melampirkan akta perubahan nama itu pada dokumen tendernya, agar pengalaman-pengalaman milik PT. Karya Batam Mandiri Perkasa yang disertakannya bisa diterima dan dapat dihitung sebagai Kemampuan Dasar (KD),” kata Ketua Umum LSM Formasi (Forum Masyarakat Anti-Korupsi), Tb. Barkah Maulana, kepada IGS Berita.

Sementara itu, alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka dan memperlihatkan iktikad untuk menyampaikan klarifikasi secara apa adanya, Direktur Utama PT. Karya Bangun Mandiri Persada, Suherman Madiq, malah memblokir nomor WhatsApp wartawan IGS Berita yang mencoba melakukan konfirmasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan ber-track record buruk inilah yang sekarang memperoleh kepercayaan dari Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk menggarap pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba (Sumatera Utara), yang menyedot anggaran negara sekitar Rp 70 miliar.

“Kami sudah beberapa kali mengingatkan pihak Kementerian PUPR soal risiko dari keputusan pelelangan tersebut, yang menetapkan PT. Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pemenang. Tapi mereka seolah tak peduli. Maka, harap dicatat, mereka kini harus ikut menanggung segala akibat hukum yang akan muncul dari risiko-risiko tersebut,” kata Ungkap Marpaung, Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, kepada IGS Berita.

Berdasarkan penelusuran investigatif, terbuktilah kini bahwa PT. Karya Bangun Mandiri Persada ini memang adalah “mimikri” dari PT. Karya Batam Mandiri Perkasa yang sudah berkali-kali menerima sanksi blacklist (daftar hitam) karena tidak menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab. (smm/das/jfm/yhr).

Lebih Lengkap dan Sumber :Klik Disini
Diubah oleh harri8998 20-05-2017 13:37
0
11.8K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan