- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Skandal Dana Nonbudgeter DKP


TS
sukhoivsf22
Skandal Dana Nonbudgeter DKP
Skandal Dana Nonbudgeter DKP
Kategori: Majalah Adil
Ditayangkan: Kamis, 22 April 2010 10:37
Ditulis oleh Administrator
Dilihat: 1783
Majalah Adil, No. 17, 31 Mei-13 Juni 2007.
Skandal Dana Nonbudgeter DKP
Oleh Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara Fak. Hukum Univ. Andalas (UNAND), Padang
Sejumlah keterangan yang terungkap dalam penanganan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri semakin menguatkan pendapat Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan (power tends to corrupt). Dalam kasus dana nobudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), sebagian penyalahgunaan aliran dana ditujukan untuk menghadapi perhelatan politik pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2004.
Berkaca pada pengakuan Amien Rais, dana nonbudgeter DKP disalurkan untuk keperluan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 (UU Pilpres) secara eksplisit melarang pasangan calon menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: (1) negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; (2) penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; dan (3) pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Tidak hanya berupa larangan, UU Pilpres juga memberikan ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Pasal 89 Ayat (7) UU Pilpres menegaskan, setiap orang yang melanggar, baik penerima maupun pemberi sumbangan, diancam pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit dua ratus juta rupiah atau paling banyak satu miliar rupiah.
Mencermati aliran dana nonbudgeter DKP, larangan dan ancaman UU Pilpres tidak mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Salah satu penyebabnya, aparatur tidak peduli dengan etika pemerintahan. Dalam pandangan M. Ryaas Rasyid (1997), seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan. Dengan demikian, tambah Ryaas Rasyid, aparatur yang baik dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan negara.
Dalam kasus aliran dana nonbudgeter DKP, sulit untuk membantah tidak terjadi pelanggaran etika pemerintahan. Bisa jadi, demi kepentingan politik jangka pendek, moralitas tinggi untuk menghindarkan diri agar tidak terperosok kepada perbuatan tidak tercela diabaikan begitu saja. Apalagi, modus mengalirkan dana non-budgeter kepada banyak pasangan calon dapat dikatakan sebagai strategi politik banyak kaki. Artinya, dengan menyalurkan kepada sejumlah (mungkin juga semua) pasangan calon, siapapun yang keluar sebagai pemenang, pemberi mengharapkan akan mendapat keuntungan politik.
Barangkali, keberanian menyalurkan dana dalam jumlah besar kepada pasangan calon tidak terlepas dari posisi dana nonbudgeter yang lebih mudah untuk disalahgunakan termasuk kemungkinan digunakan menjadi “dana politik” bagi instansi pemerintah. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, sejumlah departemen menyediakan dana khusus untuk memperlancar urusan dengan pihak lain terutama dalam menghadapi agenda politik tertentu. Dalam konteks itu, penyimpangan penggunaan dana nonbudgeter tidak hanya terjadi DKP kemungkinan juga terjadi di departemen-departemen lain.
Selain posisi dana nonbudgeter, pengucuran dana DKP tidak bisa dilepaskan dari perhitungan sanksi hukum yang terbilang ringan. Ancaman pidana penjara antara empat bulan sampai dua tahun dan/atau denda antara Rp 200 juta sampai Rp satu milyar bukan sesuatu yang menakutkan. Tambah lagi, melihat meluasnya praktik korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption) di negeri ini, ancaman hukuman memberikan peluang kepada hakim untuk hanya menjatuhkan denda kepada pemberi dan penerima yang melanggar larangan dana kampanye di atas.
Mencermati perkembangan dalam beberapa hari terakhir -ada yang mengakui dan ada pula yang membantah menerima- skandal penggunaan dana nonbudgeter DKP mesti diselesaikan secara tuntas. Penyelesaian diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada kita bahwa di negeri ini kejujuran masih bisa mendapat tempat dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus hukum berisiko tinggi.
Untuk itu, semua data dan fakta yang muncul ke permukaan harus diselesaikan secara hukum. Artinya, proses hukum skandal korupsi dana nonbudgeter DKP tidak boleh berhenti hanya sampai pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Sekiranya berhenti sampai di situ, penyelesaian kasus-kasus hukum berisiko tinggi akan selalu terjebak dalam lingkaran setan tebang-pilih penegakan hukum.
Di samping itu, karena dana nonbudgeter tidak hanya ada di DKP, skandal yang terjadi di DKP masih sangat mungkin terjadi departemen-departemen lain. Oleh karena itu, dengan terungkapnya skandal penyelewengan penggunaan dan penyaluran dana nonbudgeter DKP seharusnya dijadikan starting-point untuk mengungkap pengelolaan dana nonbudgeter depertemen lain. Apalagi, masih banyak departemen lain yang jauh lebih ”basah” dibandingkan dengan DKP.
Yang tidak kalah pentingnya, karena sekarang sedang dilakukan pembahasan paket rancangan undang-undang bidang politik untuk menghadapi Pemilu 2009, skandal dana nonbudgeter DKP harus dijadikan pelajaran penting guna memperbaiki kelemahan yang terdapat dalam pasal-pasal tentang dana kampanye. Bagaimanpun, harus diupayakan secara maksimal mencegah kehadiran legislator dan presiden/wakil presiden yang merupakan produk uang haram.
https://www.saldiisra.web.id/index.p...dgeterdkp.html
Semua berawal dari pengakuan pak amien rais yang tidak ada angin tidak ada hujan mengatakan dia dan tim kampanyenya menerima uang,jadi tereksposlah kasus ini.
Lalu apakah perkataan pak amien rais tentang 10t terkait reklamasi akan sama.
Entahlah???!!!
Kategori: Majalah Adil
Ditayangkan: Kamis, 22 April 2010 10:37
Ditulis oleh Administrator
Dilihat: 1783
Majalah Adil, No. 17, 31 Mei-13 Juni 2007.
Skandal Dana Nonbudgeter DKP
Oleh Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara Fak. Hukum Univ. Andalas (UNAND), Padang
Sejumlah keterangan yang terungkap dalam penanganan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri semakin menguatkan pendapat Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan (power tends to corrupt). Dalam kasus dana nobudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), sebagian penyalahgunaan aliran dana ditujukan untuk menghadapi perhelatan politik pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2004.
Berkaca pada pengakuan Amien Rais, dana nonbudgeter DKP disalurkan untuk keperluan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 (UU Pilpres) secara eksplisit melarang pasangan calon menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: (1) negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; (2) penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; dan (3) pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Tidak hanya berupa larangan, UU Pilpres juga memberikan ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Pasal 89 Ayat (7) UU Pilpres menegaskan, setiap orang yang melanggar, baik penerima maupun pemberi sumbangan, diancam pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit dua ratus juta rupiah atau paling banyak satu miliar rupiah.
Mencermati aliran dana nonbudgeter DKP, larangan dan ancaman UU Pilpres tidak mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Salah satu penyebabnya, aparatur tidak peduli dengan etika pemerintahan. Dalam pandangan M. Ryaas Rasyid (1997), seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan. Dengan demikian, tambah Ryaas Rasyid, aparatur yang baik dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan negara.
Dalam kasus aliran dana nonbudgeter DKP, sulit untuk membantah tidak terjadi pelanggaran etika pemerintahan. Bisa jadi, demi kepentingan politik jangka pendek, moralitas tinggi untuk menghindarkan diri agar tidak terperosok kepada perbuatan tidak tercela diabaikan begitu saja. Apalagi, modus mengalirkan dana non-budgeter kepada banyak pasangan calon dapat dikatakan sebagai strategi politik banyak kaki. Artinya, dengan menyalurkan kepada sejumlah (mungkin juga semua) pasangan calon, siapapun yang keluar sebagai pemenang, pemberi mengharapkan akan mendapat keuntungan politik.
Barangkali, keberanian menyalurkan dana dalam jumlah besar kepada pasangan calon tidak terlepas dari posisi dana nonbudgeter yang lebih mudah untuk disalahgunakan termasuk kemungkinan digunakan menjadi “dana politik” bagi instansi pemerintah. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, sejumlah departemen menyediakan dana khusus untuk memperlancar urusan dengan pihak lain terutama dalam menghadapi agenda politik tertentu. Dalam konteks itu, penyimpangan penggunaan dana nonbudgeter tidak hanya terjadi DKP kemungkinan juga terjadi di departemen-departemen lain.
Selain posisi dana nonbudgeter, pengucuran dana DKP tidak bisa dilepaskan dari perhitungan sanksi hukum yang terbilang ringan. Ancaman pidana penjara antara empat bulan sampai dua tahun dan/atau denda antara Rp 200 juta sampai Rp satu milyar bukan sesuatu yang menakutkan. Tambah lagi, melihat meluasnya praktik korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption) di negeri ini, ancaman hukuman memberikan peluang kepada hakim untuk hanya menjatuhkan denda kepada pemberi dan penerima yang melanggar larangan dana kampanye di atas.
Mencermati perkembangan dalam beberapa hari terakhir -ada yang mengakui dan ada pula yang membantah menerima- skandal penggunaan dana nonbudgeter DKP mesti diselesaikan secara tuntas. Penyelesaian diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada kita bahwa di negeri ini kejujuran masih bisa mendapat tempat dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus hukum berisiko tinggi.
Untuk itu, semua data dan fakta yang muncul ke permukaan harus diselesaikan secara hukum. Artinya, proses hukum skandal korupsi dana nonbudgeter DKP tidak boleh berhenti hanya sampai pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Sekiranya berhenti sampai di situ, penyelesaian kasus-kasus hukum berisiko tinggi akan selalu terjebak dalam lingkaran setan tebang-pilih penegakan hukum.
Di samping itu, karena dana nonbudgeter tidak hanya ada di DKP, skandal yang terjadi di DKP masih sangat mungkin terjadi departemen-departemen lain. Oleh karena itu, dengan terungkapnya skandal penyelewengan penggunaan dan penyaluran dana nonbudgeter DKP seharusnya dijadikan starting-point untuk mengungkap pengelolaan dana nonbudgeter depertemen lain. Apalagi, masih banyak departemen lain yang jauh lebih ”basah” dibandingkan dengan DKP.
Yang tidak kalah pentingnya, karena sekarang sedang dilakukan pembahasan paket rancangan undang-undang bidang politik untuk menghadapi Pemilu 2009, skandal dana nonbudgeter DKP harus dijadikan pelajaran penting guna memperbaiki kelemahan yang terdapat dalam pasal-pasal tentang dana kampanye. Bagaimanpun, harus diupayakan secara maksimal mencegah kehadiran legislator dan presiden/wakil presiden yang merupakan produk uang haram.
https://www.saldiisra.web.id/index.p...dgeterdkp.html
Semua berawal dari pengakuan pak amien rais yang tidak ada angin tidak ada hujan mengatakan dia dan tim kampanyenya menerima uang,jadi tereksposlah kasus ini.
Lalu apakah perkataan pak amien rais tentang 10t terkait reklamasi akan sama.
Entahlah???!!!
0
819
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan