tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hidup Melarat, Polisi Pastikan Miko Bukan Otak Pelaku Penyerangan Baswedan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi keuangan Miko Panji Tirtayasa, seorang pria terduga pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, penuh kekurangan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memintai keterangan terhadap Miko.

Sebelum akhirnya Miko dilepaskan pada Jumat (19/5/2017). Miko tak terbukti melakukan penyerangan.

Selain punya alibi saat peristiwa penyerangan terhadap Novel, Polisi juga telah memeriksa call Data Record (CDR) atau data rekaman panggilan dari ponsel genggam Miko.

"Dia ada di Bandung. Sudah dibuktikan dengan CDR, kesaksian di lingkungannya, dia tidak pernah ke Jakarta. Mau bagaimana?" ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2017).

Miko tak terbukti melakukan penyerangan secara langsung. Ia tak berada di Jakarta saat kejadian, tepatnya setelah Novel Salat Subuh dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu.

Saat itu Novel diserang oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor matic. Miko juga dipastikan tak menjadi otak penyerangan. Setelah diperiksa kepolisian, kondisi keuangan Miko terbilang miskin. Sehingga tak memungkinkan menyuruh orang untuk melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Dia orang melarat, dia orang miskin, tidak punya apa-apa. Dia kan tidak kerja. Dia tidak punya pekerjaan. Dia cuma serabutan biasa," ucap Argo.

Miko sempat dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Miko diamankan pada Selasa (16/5/2017) lalu. Selama tiga hari polisi mendalami kesaksian Miko.

Miko diamankan berdasarkan hasil penyelidikan secara deduktif yang merujuk pada motif pelaku penyerang korban, di antaranya dengan melakukan pencarian data atau informasi kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.

Miko mengunggah video. Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong dalam proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan. Karena berpotensi menjadi pelaku penyerangan, polisi sempat memintai keterangan Miko, sebelum akhirnya dipulangkan pada Jumat (19/5/2017).

Miko, merupakan kemenakan Muhtar Efendi. Dalam video yang tersebar, Miko mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

Dalam salah satu jawabannya, Miko mengaku membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan, yang diharapkan bisa mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjut tercerai-bercerai pasca-memberikan kesaksian.

"Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena dia ditekan. Dia memang sempat potensial untuk kasus penyiraman. Setelah kami dalami, ternyata tidak. Ya sudah, kami pulangkan. Masa kami mau paksa seseorang menjadi tersangka," ucap Argo.

Termasuk Miko, Polisi sempat menahan lima orang dalam penyelidikan kasus Novel. Kelima orang itu, antara lain bernama Hasan, Mukhlis, Muhammad, Lestaluhu, dan Miko. Tapi, pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap pelaku penyerangan, lantaran kelima orang tersebut, memiliki alibi yang kuat saat peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi itu," ucap Argo.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...angan-baswedan

---

0
561
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan