- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara: Rizieq Bisa Saja Belum Pulang sampai Jokowi Tak Lagi Presiden


TS
aghilfath
Pengacara: Rizieq Bisa Saja Belum Pulang sampai Jokowi Tak Lagi Presiden
Spoiler for Pengacara: Rizieq Bisa Saja Belum Pulang sampai Jokowi Tak Lagi Presiden:

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengatakan bahwa kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein.
Sugito beranggapan, kasus ini beraroma politis. Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.
"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," ujar dia.
Sugito menyampaikan, kasus ini digulirkan polisi lantaran ada pihak yang kecewa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.
"Saya menduga kalau orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDI-P, dan Megawati," ucap dia.
Menurut Sugito, ada pihak yang takut dengan kekuatan Rizieq. Sebab, kata dia, Rizieq mampu mengumpulkan massa seperti saat aksi 411 atau 212 beberapa waktu yang lalu.
"Saya duga ini bahaya kalau 2019, Habib (Rizieq) tidak masuk (penjara), Habib masih punya kekuasan untuk melakukan mobilisasi (massa)," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sugito, Rizieq akan menghadapi situasi seperti ini dengan menyiapkan langkah strategis.
"Kalau kami pasang badan pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan, Habib enggak maulah," ujarnya.
Terkait kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini. Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.
Sugito beranggapan, kasus ini beraroma politis. Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.
"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," ujar dia.
Sugito menyampaikan, kasus ini digulirkan polisi lantaran ada pihak yang kecewa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.
"Saya menduga kalau orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDI-P, dan Megawati," ucap dia.
Menurut Sugito, ada pihak yang takut dengan kekuatan Rizieq. Sebab, kata dia, Rizieq mampu mengumpulkan massa seperti saat aksi 411 atau 212 beberapa waktu yang lalu.
"Saya duga ini bahaya kalau 2019, Habib (Rizieq) tidak masuk (penjara), Habib masih punya kekuasan untuk melakukan mobilisasi (massa)," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sugito, Rizieq akan menghadapi situasi seperti ini dengan menyiapkan langkah strategis.
"Kalau kami pasang badan pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan, Habib enggak maulah," ujarnya.
Terkait kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini. Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.
Quote:
Imigrasi bisa cabut atau bekukan paspor Habib Rizieq, ini syaratnya
Merdeka.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tengah berada di Arab Saudi. Padahal dirinya tengah dicari polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan chat mesum dirinya dengan tersangka kasus yang sama Firza Husein.
Direktur lalu lintas Keimigrasian, Maryoto Sumadi mengatakan, bahwa masih ada kemungkinan paspor milik Rizieq dibekukan ataupun dicabut.
"Nantinya bisa saja, tapi sekarang belum, karena di luar negeri ya kalau di luar negeri itu begitu putusan koordinasi ditetapkan paspor bisa dicabut," kata Maryoto di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Lanjutnya, jika paspor milik Rizieq sudah dibekukan, Rizieq bisa langsung dideportasi. "Melalui mekanisme keimigrasian dia (Rizieq) bisa dideportasi dari negara lain," ungkapnya.
Maryoto juga menegaskan, pihak imigrasi tidak bisa langsung membekukan ataupun mencabut paspor milik Rizieq. Karena proses tersebut memerlukan koordinasi.
"Inikan koordinasi tidak berdiri sendiri, kami memutuskan itu kalaupun perangkat hukumnya ada," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq tengah sidang kandidat doktor di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Negeri Sembilan. Rizieq diketahui memulai S3 pada September 2012 di Program Dakwah dan Pengurusan Islam, Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro mengatakan, setelah dari Negeri Jiran kliennya tidak langsung kembali ke Tanah Air. Rizieq melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
"Saya dengar urus disertasi, sidang terbuka dan tertutup sudah selesai. Saya dengar balik lagi ke Mekkah persiapan untuk ibadah puasa," katanya kepada merdeka.com, Senin (15/5).
Merdeka.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tengah berada di Arab Saudi. Padahal dirinya tengah dicari polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan chat mesum dirinya dengan tersangka kasus yang sama Firza Husein.
Direktur lalu lintas Keimigrasian, Maryoto Sumadi mengatakan, bahwa masih ada kemungkinan paspor milik Rizieq dibekukan ataupun dicabut.
"Nantinya bisa saja, tapi sekarang belum, karena di luar negeri ya kalau di luar negeri itu begitu putusan koordinasi ditetapkan paspor bisa dicabut," kata Maryoto di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Lanjutnya, jika paspor milik Rizieq sudah dibekukan, Rizieq bisa langsung dideportasi. "Melalui mekanisme keimigrasian dia (Rizieq) bisa dideportasi dari negara lain," ungkapnya.
Maryoto juga menegaskan, pihak imigrasi tidak bisa langsung membekukan ataupun mencabut paspor milik Rizieq. Karena proses tersebut memerlukan koordinasi.
"Inikan koordinasi tidak berdiri sendiri, kami memutuskan itu kalaupun perangkat hukumnya ada," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq tengah sidang kandidat doktor di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Negeri Sembilan. Rizieq diketahui memulai S3 pada September 2012 di Program Dakwah dan Pengurusan Islam, Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro mengatakan, setelah dari Negeri Jiran kliennya tidak langsung kembali ke Tanah Air. Rizieq melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
"Saya dengar urus disertasi, sidang terbuka dan tertutup sudah selesai. Saya dengar balik lagi ke Mekkah persiapan untuk ibadah puasa," katanya kepada merdeka.com, Senin (15/5).
Quote:
Kemenlu Siap Bantu Polisi Pulangkan Rizieq Syihab
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan pihaknya siap memfasilitasi Polri untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab jika Kepolisian RI sudah menerbitkan red notice atau pernyataan buronan internasional.
"Apabila kepolisian mengeluarkan red notice kami akan mengkomunikasikan kepada negara yang bersangkutan," kata Fachir di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurut Fachir, apabila red notice sudah diterbitkan seluruh kepolisian di berbagai negara yang telah menjadi anggota interpol harus bersedia bekerja sama membantu kepolisian Indonesia. "Red notice kan sifatnya kerja sama antarnegara yang memang sudah menjadi norma internasional," kata dia.
Selama ini, menurut dia, Kemlu selalu memfasilitasi setiap instansi pemerintah yang sedang menangani kasus tertentu terkait hubungan luar negeri. Namun khusus untuk kasus Rizieq, hingga saat ini belum ada permintaan dari Mabes Polri ke Kemlu RI.
"Sejauh ini belum ada. Tentu kalau nanti ada permintaan dari penegak hukum kami akan tindaklanjuti, itu tergantung pada penegak hukumnya," kata dia. Meski demikian, Kemlu, menurut dia, akan terus memantau keberadaan Rizieq berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian.
Rizieq Syihab kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait beredarnya transkrip percakapan pribadi yang diduga dilakukan Rizieq dengan Firza Husein dalam dunia maya pada Selasa, 16 Mei 2017. Menurut pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Rizieq berada di Arab Saudi.
Kapitra menuturkan, keputusan kliennya mangkir dari pemeriksaan karena merasa menjadi bagian dari politisasi masalah terkait dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok - Gubernur DKI Jakarta yang kini diberhentikan sementara. "Rizieq adalah tokoh sentral Aksi Bela Islam, turut andil sehingga Basuki-Djarot kalah dalam pilkada, serta terlibat dalam mengawal pengadilan Ahok sampai vonis." ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2017.
Rizieq Syihab menganggap penyidikan polisi dalam dugaan pornografi dirinya bersama Firza Husein bukan bagian dari penegakan hukum. Dia mencatat surat pemanggilan polisi yang pertama hampir berbarengan dengan kekalahan Basuki-Djarot Saiful Hidayat dalam pilkada. Adapun pemanggilan kedua beiringan dengan vonis pengadilan untuk Ahok yang didakwa menodai agama Islam. "Amat politis," ujar Kapitra.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan pihaknya siap memfasilitasi Polri untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab jika Kepolisian RI sudah menerbitkan red notice atau pernyataan buronan internasional.
"Apabila kepolisian mengeluarkan red notice kami akan mengkomunikasikan kepada negara yang bersangkutan," kata Fachir di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurut Fachir, apabila red notice sudah diterbitkan seluruh kepolisian di berbagai negara yang telah menjadi anggota interpol harus bersedia bekerja sama membantu kepolisian Indonesia. "Red notice kan sifatnya kerja sama antarnegara yang memang sudah menjadi norma internasional," kata dia.
Selama ini, menurut dia, Kemlu selalu memfasilitasi setiap instansi pemerintah yang sedang menangani kasus tertentu terkait hubungan luar negeri. Namun khusus untuk kasus Rizieq, hingga saat ini belum ada permintaan dari Mabes Polri ke Kemlu RI.
"Sejauh ini belum ada. Tentu kalau nanti ada permintaan dari penegak hukum kami akan tindaklanjuti, itu tergantung pada penegak hukumnya," kata dia. Meski demikian, Kemlu, menurut dia, akan terus memantau keberadaan Rizieq berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian.
Rizieq Syihab kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait beredarnya transkrip percakapan pribadi yang diduga dilakukan Rizieq dengan Firza Husein dalam dunia maya pada Selasa, 16 Mei 2017. Menurut pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Rizieq berada di Arab Saudi.
Kapitra menuturkan, keputusan kliennya mangkir dari pemeriksaan karena merasa menjadi bagian dari politisasi masalah terkait dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok - Gubernur DKI Jakarta yang kini diberhentikan sementara. "Rizieq adalah tokoh sentral Aksi Bela Islam, turut andil sehingga Basuki-Djarot kalah dalam pilkada, serta terlibat dalam mengawal pengadilan Ahok sampai vonis." ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2017.
Rizieq Syihab menganggap penyidikan polisi dalam dugaan pornografi dirinya bersama Firza Husein bukan bagian dari penegakan hukum. Dia mencatat surat pemanggilan polisi yang pertama hampir berbarengan dengan kekalahan Basuki-Djarot Saiful Hidayat dalam pilkada. Adapun pemanggilan kedua beiringan dengan vonis pengadilan untuk Ahok yang didakwa menodai agama Islam. "Amat politis," ujar Kapitra.
kompas& merdeka & tempo
Njir bibieb benar2 kek bang toyib 3 kali lebaran ga pulang2 segitu takutnya kena kasus mesum, padahal cuma jadi saksi, seumpama pakde naik lagi 2019 bakal lama tuh bibieb ga pulang, trus klo paspor ga diperpanjang sama pemerintah atau jadi dimasukin red notice masih bisa ngeles ga pulang

Diubah oleh aghilfath 17-05-2017 15:35
0
4.2K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan