- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menolak Lupa Ucapan Johan Budi Atas Kehadiran Eks Napi Korupsi Di Istana Jokowi


TS
sniper2777
Menolak Lupa Ucapan Johan Budi Atas Kehadiran Eks Napi Korupsi Di Istana Jokowi
RMOL. Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Siti Hartati Murdaya nampak ikut berpose bersama jajaran tokoh lintas agama dalam pertemuan silaturahmi kebangsaan di Istana Merdeka bersama presiden Joko widodo.
Kehadiran Hartati yang pernah masuk penjara di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu jelas mengundang kritik. Pasalnya, masih segar dalam ingatan publik, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Buol, Sulawesi Tengah itu.
Juru Bicara KPK kala itu, yang saat ini sudah menjadi juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi menegaskan KPK tidak memberikan rekomendasi soal Pembebasan Bersyarat Hartati. Johan menambahkan, pembebasan bersyarat itu sendiri tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan rezim SBY saat itu.
Siti Hartati Murdaya divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada 4 Februari 2013. Namun sudah mengirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2014 atau telah menjalani 2/3 masa pidana. Padahal, bila mengikuti putusan hakim, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015.
Terkait pembebasan Hartati yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, Kemenkumham dibawah pimpinan Amir Syamsuddin menilai pembebasan sudah sesuai prosedur. Pasalnya keputusan itu telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi saat itu mengatakan pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012,
Lebih rinci, Akbar menjelaskan, pembebasan bersyarat bagi Pemilik PT. Hartati Inti Plantations (HIP) itu berdasarkan ketentuan SE Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Nomor. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP no.99 th 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP no. 32 th 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.
Disisi lain kata Akbar, selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi. Ditambah lagi, proses pemberian Pembebasan Bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
Tak hanya KPK melalui mulut Johan Budi yang menentang pembebasan itu, pembebasan bersyarat terhadap Hartati juga ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW). Pembebasan bersyarat itu dianggap sebagai bentuk cermin buruk dari pemberantasan korupsi.
Kala itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menegaskan hukuman untuk koruptor di zaman SBY ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial kata Emerson adalah Hartati.
Pembebasan bersyarat untuk seorang koruptor seperti Hartati kata Emerson sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kata dia, keputusan ini juga sangat ironis dan kontradiktif. Soalnya, pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara.
Hartati Murdaya memang dikenal sebagai sosok yang licin dalam melakukan aksi bisnisnya. Ia selalu merapat ke Istana Negara agar mendapat perlindungan dari penguasa. Ini dilakukan agar setiap aksi korporasi perusahaan miliknya aman.
Pengakuan ini pernah disampaikan anggota Komisi III asal Gerindra, Desmon J Mahesa kepada Rakyat Merdeka Online di medio tahun 2012 silam.
"Kalau bicara Hartati Murdaya, waktu zaman Megawati Soekarnoputri, ia melalui suaminya (Murdaya Poo, yang sempat menjadi anggota DPR dari PDI Perjuangan) ikut merapat ke Istana. Kini, ia pun merapat ke SBY," kata anak buah Prabowo Subianto itu.
Menurut Desmond, hubungan antara Hartati Murdaya dengan rezim SBY seperti simbiosis mutualisme. Hartati menjadikan SBY sebagai tempat berlindung. Hartati Murdaya terbiasa memanfaatkan kekuasann untuk meraup keuntunguan. Di sisi lain, muncul dugaan kuat keuangan SBY dibantu oleh Hartati Murdaya, seperti yang terjadi dalam kampanye SBY saat Pilpres 2009.
Namun hari ini, Johan Budi mungkin sudah lupa atas ucapannya saat itu. Hartati kini kembali mendapatkan karpet merah ke istana dan berfoto bersama tokoh-tokoh agama. Tak hanya tokoh lintas agama, Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian juga hadir untuk membicarakan dinamika kebangsaan yang menjadi perhatian semua pihak akhir-akhir ini.[san]
http://hukum.rmol.co/read/2017/05/17/291652/Menolak-Lupa-Ucapan-Johan-Budi-Atas-Kehadiran-Eks-Napi-Korupsi-Di-Istana-Jokowi-
Mantan napi dpt karpet merah diistana sejajar dengan ketua MUI, Panglima TNI, KAPOLRI
Kalo ada yg bilang rezim jokowi lebih bobrok dr rezim SBY itu fakta!

Kehadiran Hartati yang pernah masuk penjara di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu jelas mengundang kritik. Pasalnya, masih segar dalam ingatan publik, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Buol, Sulawesi Tengah itu.
Juru Bicara KPK kala itu, yang saat ini sudah menjadi juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi menegaskan KPK tidak memberikan rekomendasi soal Pembebasan Bersyarat Hartati. Johan menambahkan, pembebasan bersyarat itu sendiri tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan rezim SBY saat itu.
Siti Hartati Murdaya divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada 4 Februari 2013. Namun sudah mengirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2014 atau telah menjalani 2/3 masa pidana. Padahal, bila mengikuti putusan hakim, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015.
Terkait pembebasan Hartati yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, Kemenkumham dibawah pimpinan Amir Syamsuddin menilai pembebasan sudah sesuai prosedur. Pasalnya keputusan itu telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi saat itu mengatakan pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012,
Lebih rinci, Akbar menjelaskan, pembebasan bersyarat bagi Pemilik PT. Hartati Inti Plantations (HIP) itu berdasarkan ketentuan SE Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Nomor. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP no.99 th 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP no. 32 th 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.
Disisi lain kata Akbar, selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi. Ditambah lagi, proses pemberian Pembebasan Bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
Tak hanya KPK melalui mulut Johan Budi yang menentang pembebasan itu, pembebasan bersyarat terhadap Hartati juga ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW). Pembebasan bersyarat itu dianggap sebagai bentuk cermin buruk dari pemberantasan korupsi.
Kala itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menegaskan hukuman untuk koruptor di zaman SBY ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial kata Emerson adalah Hartati.
Pembebasan bersyarat untuk seorang koruptor seperti Hartati kata Emerson sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kata dia, keputusan ini juga sangat ironis dan kontradiktif. Soalnya, pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara.
Hartati Murdaya memang dikenal sebagai sosok yang licin dalam melakukan aksi bisnisnya. Ia selalu merapat ke Istana Negara agar mendapat perlindungan dari penguasa. Ini dilakukan agar setiap aksi korporasi perusahaan miliknya aman.
Pengakuan ini pernah disampaikan anggota Komisi III asal Gerindra, Desmon J Mahesa kepada Rakyat Merdeka Online di medio tahun 2012 silam.
"Kalau bicara Hartati Murdaya, waktu zaman Megawati Soekarnoputri, ia melalui suaminya (Murdaya Poo, yang sempat menjadi anggota DPR dari PDI Perjuangan) ikut merapat ke Istana. Kini, ia pun merapat ke SBY," kata anak buah Prabowo Subianto itu.
Menurut Desmond, hubungan antara Hartati Murdaya dengan rezim SBY seperti simbiosis mutualisme. Hartati menjadikan SBY sebagai tempat berlindung. Hartati Murdaya terbiasa memanfaatkan kekuasann untuk meraup keuntunguan. Di sisi lain, muncul dugaan kuat keuangan SBY dibantu oleh Hartati Murdaya, seperti yang terjadi dalam kampanye SBY saat Pilpres 2009.
Namun hari ini, Johan Budi mungkin sudah lupa atas ucapannya saat itu. Hartati kini kembali mendapatkan karpet merah ke istana dan berfoto bersama tokoh-tokoh agama. Tak hanya tokoh lintas agama, Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian juga hadir untuk membicarakan dinamika kebangsaan yang menjadi perhatian semua pihak akhir-akhir ini.[san]
http://hukum.rmol.co/read/2017/05/17/291652/Menolak-Lupa-Ucapan-Johan-Budi-Atas-Kehadiran-Eks-Napi-Korupsi-Di-Istana-Jokowi-
Mantan napi dpt karpet merah diistana sejajar dengan ketua MUI, Panglima TNI, KAPOLRI

Kalo ada yg bilang rezim jokowi lebih bobrok dr rezim SBY itu fakta!


0
3.7K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan