- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Larangan kimpoi dengan Teman Sekantor Digugat ke MK


TS
lopis.manis
Larangan kimpoi dengan Teman Sekantor Digugat ke MK
Quote:
Spoiler for Cek no repost:

Quote:
Catatan kecil:
Di Kaskus, kata kawin otomatis akan berubah jadi kimpoi.
Di Kaskus, kata kawin otomatis akan berubah jadi kimpoi.
Quote:

Perusahaan swasta pada umumnya melarang karyawannya menikah dengan teman sekantornya. Bila pernikahan itu tetap dilakukan, karyawan diberi pilihan: satu orang tetap bertahan dan satunya harus mengundurkan diri. Pilihan sulit itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan perkimpoian dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Tidak terima dengan peraturan itu, delapan karyawan swasta menggugat Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ke MK.
"Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
Selain Jhoni, ikut menggugat Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Mereka berdelapan meminta agar Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frase 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Pemohon menilai Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan menjadi alasan bagi pengusaha untuk melarang perkimpoian sesama pekerja dalam suatu perusahaan yang sama. Padahal menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Di mana jodoh dalam perkimpoian tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkimpoian antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," papar Jhoni.
Sidang tersebut masih berlangsung di MK dengan agenda mendengarkan para pihak.
Sumber.
Quote:
Alasan Pengusaha Larang Karyawannya kimpoi dengan Teman Sekantor
"Ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 Ayat 1 huruf f adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga hak setiap warga negara untuk menikah, tetapi sekaligus juga untuk menjaga setiap hak setiap orang yang bekerja guna mendapatkan perlakuan yang adil di mana kedua hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang sama diatur di dalam UUD 1945," kata kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gustaf Evert Matulessy sebagaimana detikcom kutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
Hal itu disampaikan dalam sidang pada Senin (15/5) kemarin. Dalam sidang itu, DPR juga diundang tapi tidak hadir. Apindo menyatakan MK tidak perlu mengubah pasal yang digugat dan tidak perlu mengabulkan permohonan pemohon.
"Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan kondusif hubungan kerja sesama pekerja maupun pekerja dan manajemen perusahaan sehingga mempengaruhi profesionalitas kerja dan memberikan keadilan bagi pekerja itu sendiri maupun bagi perusahaan," ujar Gustaf.
Apindo menyatakan pada prinsipnya perusahaan tidak melarang seorang untuk menikah. Akan tetapi, apabila suami-istri bekerja dalam suatu perusahaan yang sama, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam mengambil keputusan dalam internal perusahaan dan dapat mengganggu objektivitas serta profesionalisme dalam pekerjaannya.
"Misalnya berkaitan dengan penilaian kinerja pekerja dalam pengembangan karier, dalam promosi, pemberian sanksi, dan sebagainya yang akan mengganggu rasa keadilan bagi pekerja yang lainnya yang tidak memiliki hubungan khusus sebagai suami-istri dalam suatu perusahaan yang tujuannya tentu lebih banyak," papar Gustaf.

Menurut Apindo, dampak positif dari perkimpoian sesama pekerja dalam suatu perusahaan adalah pasangan pekerja tersebut secara emosional akan saling menguatkan hubungan keluarganya sehingga merasa aman dan tenteram karena saling melindungi.
Meski demikian, selain dampak positif tersebut, terdapat dampak negatif yang berhubungan dengan perasaan saling melindungi tersebut yang berpotensi negatif, yakni dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, objektivitas kerja dari hubungan kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan.
"Sebagai contoh seorang manajer HRD di satu perusahaan mempekerjakan istri atau suami dari atasan kerjanya, yakni general manager di satu perusahaan sebagai supervisor, di mana pada satu keadaan tertentu istri atau suami atau manajer HRD tersebut melakukan pelanggaran, indisipliner, atau pelanggaran lainnya yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan kondisi tersebut, secara psikologis akan terjadi konflik batin bagi manajer HRD tersebut untuk menegakkan aturan di perusahaannya," tutur Gustaf menceritakan contoh kasus nyata.
"Ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 Ayat 1 huruf f adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga hak setiap warga negara untuk menikah, tetapi sekaligus juga untuk menjaga setiap hak setiap orang yang bekerja guna mendapatkan perlakuan yang adil di mana kedua hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang sama diatur di dalam UUD 1945," kata kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gustaf Evert Matulessy sebagaimana detikcom kutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
Hal itu disampaikan dalam sidang pada Senin (15/5) kemarin. Dalam sidang itu, DPR juga diundang tapi tidak hadir. Apindo menyatakan MK tidak perlu mengubah pasal yang digugat dan tidak perlu mengabulkan permohonan pemohon.
"Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan kondusif hubungan kerja sesama pekerja maupun pekerja dan manajemen perusahaan sehingga mempengaruhi profesionalitas kerja dan memberikan keadilan bagi pekerja itu sendiri maupun bagi perusahaan," ujar Gustaf.
Apindo menyatakan pada prinsipnya perusahaan tidak melarang seorang untuk menikah. Akan tetapi, apabila suami-istri bekerja dalam suatu perusahaan yang sama, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam mengambil keputusan dalam internal perusahaan dan dapat mengganggu objektivitas serta profesionalisme dalam pekerjaannya.
"Misalnya berkaitan dengan penilaian kinerja pekerja dalam pengembangan karier, dalam promosi, pemberian sanksi, dan sebagainya yang akan mengganggu rasa keadilan bagi pekerja yang lainnya yang tidak memiliki hubungan khusus sebagai suami-istri dalam suatu perusahaan yang tujuannya tentu lebih banyak," papar Gustaf.

Menurut Apindo, dampak positif dari perkimpoian sesama pekerja dalam suatu perusahaan adalah pasangan pekerja tersebut secara emosional akan saling menguatkan hubungan keluarganya sehingga merasa aman dan tenteram karena saling melindungi.
Meski demikian, selain dampak positif tersebut, terdapat dampak negatif yang berhubungan dengan perasaan saling melindungi tersebut yang berpotensi negatif, yakni dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, objektivitas kerja dari hubungan kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan.
"Sebagai contoh seorang manajer HRD di satu perusahaan mempekerjakan istri atau suami dari atasan kerjanya, yakni general manager di satu perusahaan sebagai supervisor, di mana pada satu keadaan tertentu istri atau suami atau manajer HRD tersebut melakukan pelanggaran, indisipliner, atau pelanggaran lainnya yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan kondisi tersebut, secara psikologis akan terjadi konflik batin bagi manajer HRD tersebut untuk menegakkan aturan di perusahaannya," tutur Gustaf menceritakan contoh kasus nyata.
Quote:
Soal Larangan kimpoi dengan Teman Sekantor, Ini Kata Pemerintah

UU Ketenagakerjaan memberikan pilihan bagi pengusaha untuk melarang sesama karyawannya menikah atau tidak melarang. Hal itu dinilai melanggar konstitusi, sehingga delapan karyawan menggugat aturan terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, aturan tersebut dibuat guna mengakomodasi kepentingan perusahaan.
"Bahwa frasa a quo dimaksudkan untuk mengakomodasi sifat dan jenis pekerjaan serta karakteristik perusahaan dalam bisnis tertentu," kata Yasonna dalam legal opinion menjawab gugatan itu sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (16/5/2017).
Ikut menandatangani pula Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Legal opinion itu dibacakan dalam sidang terbuka di MK oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondangpada pada Senin (15/5) kemarin. Menurut pemerintah, boleh-tidaknya teman sekantor menikah diserahkan kepada pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam peraturan perusahaan.
"Sehingga secara substansi kewenangan menjadi kewenangan para pihak, yaitu pengusaha dan pekerja buruh, untuk menentukannya sehingga pekerja buruh seharusnya sudah mengetahui dan dapat memperkirakan konsekuensi apabila mereka melakukan perikatan perkimpoian sesama rekan sekerja yang dilakukan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Yasonna-Hanif.
Meski diserahkan kepada kesepakatan pengusaha-buruh, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menilai peraturan perusahaan tersebut.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkimpoian. Dalam hal ini pemerintah akan memeriksa substansi, apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memberikan koreksi sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah," tulis Yasonna-Hanif, yang bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia.

UU Ketenagakerjaan memberikan pilihan bagi pengusaha untuk melarang sesama karyawannya menikah atau tidak melarang. Hal itu dinilai melanggar konstitusi, sehingga delapan karyawan menggugat aturan terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, aturan tersebut dibuat guna mengakomodasi kepentingan perusahaan.
"Bahwa frasa a quo dimaksudkan untuk mengakomodasi sifat dan jenis pekerjaan serta karakteristik perusahaan dalam bisnis tertentu," kata Yasonna dalam legal opinion menjawab gugatan itu sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (16/5/2017).
Ikut menandatangani pula Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Legal opinion itu dibacakan dalam sidang terbuka di MK oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondangpada pada Senin (15/5) kemarin. Menurut pemerintah, boleh-tidaknya teman sekantor menikah diserahkan kepada pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam peraturan perusahaan.
"Sehingga secara substansi kewenangan menjadi kewenangan para pihak, yaitu pengusaha dan pekerja buruh, untuk menentukannya sehingga pekerja buruh seharusnya sudah mengetahui dan dapat memperkirakan konsekuensi apabila mereka melakukan perikatan perkimpoian sesama rekan sekerja yang dilakukan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Yasonna-Hanif.
Meski diserahkan kepada kesepakatan pengusaha-buruh, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menilai peraturan perusahaan tersebut.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkimpoian. Dalam hal ini pemerintah akan memeriksa substansi, apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memberikan koreksi sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah," tulis Yasonna-Hanif, yang bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia.
Quote:
4 Kerugian Menikah dengan Teman Sekantor Menurut Psikolog

Terkait peraturan menikah dengan teman sekantor, menurut psikolog ada beberapa kerugian ketika memutuskan menikahi rekan kerja. Apa saja kerugiannya?

Terkait peraturan menikah dengan teman sekantor, menurut psikolog ada beberapa kerugian ketika memutuskan menikahi rekan kerja. Apa saja kerugiannya?
Quote:
1. Masalah rumah tangga bisa pengaruhi suasana kantor
Saat Anda punya masalah dengan pasangan bisa mempengaruhi suasana kantor. Belum lagi jika rekan kerja lain tahu bahwa Anda berdua sedang berantem. Hal ini tentu akan mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Maka dari itu, mempunyai hubungan spesial dengan rekan kerja butuh kedewasaan antara Anda dan pasangan.
Saat Anda punya masalah dengan pasangan bisa mempengaruhi suasana kantor. Belum lagi jika rekan kerja lain tahu bahwa Anda berdua sedang berantem. Hal ini tentu akan mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Maka dari itu, mempunyai hubungan spesial dengan rekan kerja butuh kedewasaan antara Anda dan pasangan.
Quote:
2. Bahan Gosip
Menikah dan tetap satu kantor bisa menimbulkan gosip, baik negatif maupun positif. Gosip memang tidak bisa dihindari. Terlebih lagi jika ada pihak yang tidak senang dengan hubungan Anda. Bersiap jika akan ada gosip yang tidak enak didengar.
Psikolog Klinis Dewasa, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi, mengatakan, tidak semua gosip memberikan efek negatif untuk Anda. Namun saat gosip itu mulai mengganggu sebaiknya pikirkan lebih dulu. Intropeksi diri agar bisa lebih baik ke depannya.
"Gosip itu feed back ya, gosip terkadang dilebih-lebihkan tapi sebenarnya itu adalah umpan balik dari apa yang kita lakukan, umpan balik ini bisa negatif atau positif, kita evaluasi lagi," tutur Wulan saat berbincang dengan Wolipop beberapa waktu lalu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Menikah dan tetap satu kantor bisa menimbulkan gosip, baik negatif maupun positif. Gosip memang tidak bisa dihindari. Terlebih lagi jika ada pihak yang tidak senang dengan hubungan Anda. Bersiap jika akan ada gosip yang tidak enak didengar.
Psikolog Klinis Dewasa, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi, mengatakan, tidak semua gosip memberikan efek negatif untuk Anda. Namun saat gosip itu mulai mengganggu sebaiknya pikirkan lebih dulu. Intropeksi diri agar bisa lebih baik ke depannya.
"Gosip itu feed back ya, gosip terkadang dilebih-lebihkan tapi sebenarnya itu adalah umpan balik dari apa yang kita lakukan, umpan balik ini bisa negatif atau positif, kita evaluasi lagi," tutur Wulan saat berbincang dengan Wolipop beberapa waktu lalu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Quote:
3. Salah Satu Bisa Kehilangan Pekerjaannya
Ruginya menikah dengan rekan kerja adalah salah satu pihak bisa kehilangan pekerjaannya karena biar bagaimanapun pimpinan perusahaan lebih punya hak dalam menentukan peraturan di kantornya. Banyak kantor yang tidak mengizinkan pasangan suami-istri berada dalam satu lingkungan kerja. Ini perlu dipikirkan matang-matang, terutama bila sudah cocok dengan profesi saat ini.
"Merugikannya ya kalau salah satu harus ada yang keluar, kan repot," tutur psikolog Rosdiana Setyaningrum, MPsi, MHPEd, psikolog klinis saat dihubungi Wolipop beberapa waktu lalu.
Ruginya menikah dengan rekan kerja adalah salah satu pihak bisa kehilangan pekerjaannya karena biar bagaimanapun pimpinan perusahaan lebih punya hak dalam menentukan peraturan di kantornya. Banyak kantor yang tidak mengizinkan pasangan suami-istri berada dalam satu lingkungan kerja. Ini perlu dipikirkan matang-matang, terutama bila sudah cocok dengan profesi saat ini.
"Merugikannya ya kalau salah satu harus ada yang keluar, kan repot," tutur psikolog Rosdiana Setyaningrum, MPsi, MHPEd, psikolog klinis saat dihubungi Wolipop beberapa waktu lalu.
Quote:
4. Jadi tidak profesional
Urusan hati kadang membuat pandangan Anda menjadi lebih subjektif, khususnya yang berhubungan dengan pasangan. Misalnya Anda dan pasangan berada dalam satu tim kerja yang kemudian dia melakukan kesalahan, kemungkinan besar yang terjadi adalah Anda akan selalu mentolelirnya karena merasa dia suami. Jika hal ini terus terjadi, Anda berisiko kehilangan pekerjaan karena tidak profesional.
Urusan hati kadang membuat pandangan Anda menjadi lebih subjektif, khususnya yang berhubungan dengan pasangan. Misalnya Anda dan pasangan berada dalam satu tim kerja yang kemudian dia melakukan kesalahan, kemungkinan besar yang terjadi adalah Anda akan selalu mentolelirnya karena merasa dia suami. Jika hal ini terus terjadi, Anda berisiko kehilangan pekerjaan karena tidak profesional.
Quote:
Komentar TS:
Namanya karyawan, kerja digaji perusahaan ya harus taat peraturan perusahaan.
Kalau ga suka diatur, mending kerja buka usaha sendiri aja.
Silahkan jika ada yang
berkomentar tambahan..
Namanya karyawan, kerja digaji perusahaan ya harus taat peraturan perusahaan.
Kalau ga suka diatur, mending kerja buka usaha sendiri aja.
Silahkan jika ada yang
berkomentar tambahan..

Diubah oleh lopis.manis 16-05-2017 23:02
0
13.4K
Kutip
132
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan