tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Alamsyah Tuding Menkominfo Abaikan Rekomendasi Ombudsman



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, mengabaikan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Belum Dilaksanakannya Putusan MA RI oleh Menteri Kominfo.

Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, mengatakan bahwa hingga April 2017 atau sepuluh bulan sejak Rekomendasi diterima, komitmen untuk melaksanakan putusan MA dan Rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan oleh Menteri Kominfo. Komitmen tersebut khususnya menyangkut pemberian izin pada frekuensi 2,3 Ghz kepada Pelapor.

Sebagaimana penjelasan yang disampaikan Menteri Kominfo, diwakili oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, pada 20 Maret 2017, Menkominfo tetap berpegang pada amar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, Alamsyah menjelaskan, Rekomendasi Ombudsman RI justru memperkuat putusan Pengadilan.

“Putusan Pengadilan mengatakan bahwa Menkominfo menerbitkan keputusan untuk PT. Corbec menyangkut izin penyelenggaraan jaringan Broadband Wireless Access (BWA) yang cakupannya nasional sebagaimana surat permohonan PT. Corbec Nomor 019/Ccom-adm/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang menginginkan network-based fixed dan mobile. Rekomendasi Ombudsman menegaskan agar Menkominfo menerbitkan izin pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz kepada PT. Corbec karena hanya pada frekuensi tersebut unsur nasional dan mobile tersedia sebagaimana Permenkominfo 25/204 tentang TASFRI,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Atas hal tersebut, pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Kominfo sebagaimana disampaikan kepada Ombudsman tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

“Menteri Kominfo juga menyampaikan informasi keliru kepada Ombudsman yang menyatakan bahwa frekuensi 3,3 Ghz dapat digunakan untuk mobile. Padahal faktanya, setelah kami periksa dan konfirmasi ke vendor yang disebut oleh Kemkominfo, tidak mendukung untuk jaringan mobile,” Tambah Alamsyah.

Untuk itu, pada tanggal 27 April 2017, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman telah menyampaikan surat kepada Presiden dan DPR RI mengenai pengabaian Menteri Kominfo di atas.

Berdasarakan ketentuan di atas pula, tegas Alamsyah, maka hari ini Ombudsman mempublikasikan pengabaian yang dilakukan oleh Menteri Kominfo terhadap Rekomendasi Ombudsman RI.

“Ini menujukkan Menteri Kominfo sebagai Pejabat Publik tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan hukum dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi yang tengah dijalankan oleh Pemerintahan Pak Jokowi.” Ujar Alamsyah.

Terakhir, Alamsyah meminta kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Menteri Kominfo.

Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...dasi-ombudsman

---

Baca Juga :

- Ombudsman Sebut 222 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

- Ombudsman Ingatkan MA Jangan Buat Putusan yang Bikin Gaduh Lembaga Negara

0
222
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan