Spoiler for Jaksa Agung: Kasus Buni Yani Tidak Dihentikan:
Quote:
Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan kasus dugaan penghasutan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dengan tersangka Buni Yani tetap dilanjutkan. Tak ada niatan bagi jaksa untuk menghentikan kasus tersebut.
"Nggak, nggak. Kenapa dihentikan? Berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan," tegas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Ada pendapat bila Buni Yani seharusnya dibebaskan dari sangkaan tersebut lantaran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dan dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama. Pendapat itu salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Namun demikian, menurut Prasetyo, vonis Ahok dengan kasus yang menjerat Buni Yani merupakan permasalahan yang berbeda. Meski begitu, ada rangkaian antara 2 kasus tersebut.
"Kan permasalahannya berbeda. Ini sendiri dan Ahok sendiri. Dakwaannya seperti itu, bukti-buktinya sendiri-sendiri ya, jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilah setelah Ahok bersalah, Buni Yani tidak," jelas Prasetyo.
Sebelumnya dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis Ahok, ada sorotan tentang Buni Yani. Menurut majelis hakim, Buni Yani tidak berperan sebagai pihak yang menimbulkan keresahan di masyarakat dengan unggahan video pidato Ahok di Facebook. Pertimbangan hukum majelis hakim itu pun membantah apa yang dituliskan jaksa pada surat tuntutan.
"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut karena berada di luar konteks. Dan dari seluruh saksi yang didengar keterangannya di persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani," ujar majelis hakim, Selasa (9/5).
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video itu, menurut Buni, hanya bertujuan mengajak warga berdiskusi.