wiwin.idtAvatar border
TS
wiwin.idt
Peretasan situs marak, Kominfo kemana?


JAKARTA (IndoTelko) – Aksi peretasan terhadap situs pemerintah atau korporasi kian marak belakangan ini tanpa terlihat ada aksi preventif dan edukasi yang nyata dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saya rasa patut dipertanyakan kinerja dari Kominfo soal maraknya aksi hacking atau deface dari situs-situs layanan publik belakangan ini. Terakhir yang terjadi terhadap website resmi Pengadilan Negeri pada Rabu malam 10 Mei 2017,” keluh Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Kamis (11/5).

Menurutnya sebagai Chief Information Officer (CIO) dari pemerintah, jajaran Kominfo bisa dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya di sisi e-Government. “Salah satu syarat e-Government itu jelas isu keamanan. Saya pertanyakan itu kerja Dit Keamanan di Kominfo. Jangan cepat kalau blokir situs saja, masa bikin standar keamanan bagi web pemerintah gak bisa,” sindirnya.

Disarankannya, Kominfo untuk tidak gagap di era digital ini mengingat fenomena menyuarakan protes melalui deface sebuah situs untuk layanan publik terus marak. “Kominfo jangan terjebak, eh ini protesnya benar atau tidak. Lha, namanya deface atau mengubah data itu kan melanggar UU ITE. Regulator itu tugasnya tegakkan aturan, bukan pakai kira-kira gini, kira-kira gitu. Ini negara bukan korporasi, Pak Menteri harus paham itu,” tukasnya.


Tampilan situs Pengadilan Negeri pada Rabu (10/5) malam

Seperti diketahui, buntut dari penahanan Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama, terpidana kasus penodaan agama, berimbas munculnya suara protes hacker ke website resmi Pengadilan Negeri pada Rabu malam 10 Mei 2017. Pada Kamis (11/5), website ini sudah kembali normal. Tak hanya itu, website media online Tempo juga mengalami peretasan pada Rabu (10/5) dan masih belum normal pada Kamis (11/5) pagi. (Baca: Aturan Web Pemerintah)

Kominfo beberapa waktu lalu berencana menerbitkan aturan tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan. Ruang Lingkup dan Tujuan aturan Portal Web Badan Pemerintahan meliputi: Identitas Nasional, Pengelola, Konten, Tipografi, Navigasi, Teknologi, dan Keamanan informasi. (dn)

sumber : Peretasan situs marak, Kominfo kemana?
0
2.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan