- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Majelis Rendah Belanda Minta Koenders Bantu Ahok, Bawa ke Uni Eropa


TS
aghilfath
Majelis Rendah Belanda Minta Koenders Bantu Ahok, Bawa ke Uni Eropa
Spoiler for Majelis Rendah Belanda Minta Koenders Bantu Ahok, Bawa ke Uni Eropa:
Quote:
DEN HAAG, KOMPAS.com – Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda menyerukan Menteri Luar Negeri, Bert Koenders, agar mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk membebaskan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab Ahok telah "dihukum karena kasus penistaan agama.”
Desakan Majelis Rendah itu diberitakan harian terbesar Belanda, De Telegraaf, edisi Rabu (10/5/2017), setelah sebelumnya memberitakan tentang vonis penjara dua tahun untuk Ahok.
Harian yang didirikan pada tahun 1893 ini adalah salah satu surat kabar terbesar Belanda dan memiliki berita digital terbesar.
Seruan Majelis Rendah Belanda itu didukung oleh delapan partai utama di Negeri Kincir Angin itu, termasuk partai yang berkuasa saat ini.
Beberapa di antaranya Partai Demokrat Kristen Belanda (Christen-Democratisch Appèl/CDA), Partai Rakyat untuk Kebebasan Demokrasi (Volkspartij voor Vrijheid en Democratie/VVD), Partai untuk Kebebasan (Partij voor de Veijheid/PVV), dan Partai Sosialis (Socialistische Partij/SP).
Koenders juga didesak untuk membawa keprihatinan Belanda ini ke Brussels agar mendapat dukungan Uni Eropa (UE) atau setidaknya agar Belanda dapat mewakili suara UE.
Menurut surat khabar De Telegraaf, “Gubernur Kristen Ahok dijatuhi hukuman dua tahun dan ditahan pada hari Selasa.”
Hukuman itu menurut harian Belanda itu, "lebih tinggi dari yang diperkirakan” – merujuk tuntutan jaksa (Red.).
“Kasus tersebut dipandang sebagai ujian toleransi beragama di negara berpenduduk mayoritas adalah memeluk Islam,” tulis media itu sambil menyingung demonstrasi massa yang mewarnai kasus itu.
Sebab Ahok telah "dihukum karena kasus penistaan agama.”
Desakan Majelis Rendah itu diberitakan harian terbesar Belanda, De Telegraaf, edisi Rabu (10/5/2017), setelah sebelumnya memberitakan tentang vonis penjara dua tahun untuk Ahok.
Harian yang didirikan pada tahun 1893 ini adalah salah satu surat kabar terbesar Belanda dan memiliki berita digital terbesar.
Seruan Majelis Rendah Belanda itu didukung oleh delapan partai utama di Negeri Kincir Angin itu, termasuk partai yang berkuasa saat ini.
Beberapa di antaranya Partai Demokrat Kristen Belanda (Christen-Democratisch Appèl/CDA), Partai Rakyat untuk Kebebasan Demokrasi (Volkspartij voor Vrijheid en Democratie/VVD), Partai untuk Kebebasan (Partij voor de Veijheid/PVV), dan Partai Sosialis (Socialistische Partij/SP).
Koenders juga didesak untuk membawa keprihatinan Belanda ini ke Brussels agar mendapat dukungan Uni Eropa (UE) atau setidaknya agar Belanda dapat mewakili suara UE.
Menurut surat khabar De Telegraaf, “Gubernur Kristen Ahok dijatuhi hukuman dua tahun dan ditahan pada hari Selasa.”
Hukuman itu menurut harian Belanda itu, "lebih tinggi dari yang diperkirakan” – merujuk tuntutan jaksa (Red.).
“Kasus tersebut dipandang sebagai ujian toleransi beragama di negara berpenduduk mayoritas adalah memeluk Islam,” tulis media itu sambil menyingung demonstrasi massa yang mewarnai kasus itu.
Quote:
Pasal Penodaan Agama Disorot Dunia, Menkum Yasonna: Perlu Dikaji
Jakarta - Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama disorot Badan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tidak kaget dengan hal itu.
"Ya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR (Universal Periodic Review). Ada keinginan-keinginan seperti itu, ada rekomendasi yang dilakukan tentang reduce minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, dan lain-lain," kata Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama. Perlu kajian yang mendalam yang sudah ada putusan-putusan mengenai hal itu," sambung Yasonna.
Pasal tersebut terakhir mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis pidana 2 tahun penjara. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama.
Vonis itu pun memancing reaksi dari dalam negeri dan juga masyarakat internasional. Salah satunya dari Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) yang menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.

Foto: Twitter
"Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji undang-undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti menodai agama ketika menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Setelah pembacaan putusan pada Selasa (9/5), hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat polisi. Namun, belum 1x24 jam Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Adapun majelis hakim dalam pembacaan vonis menyatakan putusan tersebut murni didasari hukum pidana. Bukan terkait dengan hal lain, termasuk pilkada.
Jakarta - Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama disorot Badan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tidak kaget dengan hal itu.
"Ya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR (Universal Periodic Review). Ada keinginan-keinginan seperti itu, ada rekomendasi yang dilakukan tentang reduce minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, dan lain-lain," kata Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama. Perlu kajian yang mendalam yang sudah ada putusan-putusan mengenai hal itu," sambung Yasonna.
Pasal tersebut terakhir mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis pidana 2 tahun penjara. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama.
Vonis itu pun memancing reaksi dari dalam negeri dan juga masyarakat internasional. Salah satunya dari Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) yang menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.
Spoiler for Pasal Penodaan Agama Disorot Dunia, Menkum Yasonna: Perlu Dikaji:

Foto: Twitter
"Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji undang-undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti menodai agama ketika menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Setelah pembacaan putusan pada Selasa (9/5), hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat polisi. Namun, belum 1x24 jam Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Adapun majelis hakim dalam pembacaan vonis menyatakan putusan tersebut murni didasari hukum pidana. Bukan terkait dengan hal lain, termasuk pilkada.
kompas
Wew bakal sia2 nih safari pakdhe menarik investasi klo liat reaksi negara2 asing terhadap nih kasus, pusing dah

komeng agan

Quote:
Original Posted By telfs►
ini yg jadi kekhawatiran musisi asal Bali I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx
Berikut tulisan lengkap Jerinx:
Apa yang akan saya lakukan jika agama saya dihina? Saya akan diam. Kenapa? Karena saya percaya Tuhan maha kuasa.
Ingat ya, Bali dibom dua kali oleh orang-orang yang mengatasnamakan sebuah agama, menganggap Bali sebuah tempat yang 'kotor dan layak dilenyapkan'. Tapi apa yang terjadi setelah bom-bom tersebut? Enggak ada yang namanya demo atau aksi menolak agama tertentu di Bali. Yang terjadi malah saling bantu untuk memulihkan Bali.
Sekarang bayangkan, jika saya dan orang-orang Bali lainnya berpola pikir "wah, agama itu memusuhi agama/budaya saya, dan agama saya mengajarkan saya untuk membalas dendam dan membunuh orang-orang tersebut" bisa kamu bayangkan apa yang akan terjadi?
Ya. Perang. Perang. Dan perang. Darah. Air mata. Kehancuran. Lalu? Masuklah asing dengan propaganda 'mendamaikan' konflik dan mengambil alih semua SDA yang dimiliki bangsa ini. Kasus seperti itu sudah banyak terjadi di belahan bumi lain.
Dan cara yang paling gampang untuk mencegah semua itu adalah: berhentilah menjadi pembela agama. Simpan agamamu untuk dirimu sendiri. Untuk apa percaya Tuhan itu Maha Kuasa jika kamu masih menyangsikan kekuatannya?
Salam Indonesia Raja!
Tulisan 'Apa yang Saya Lakukan Jika Agama Dihina' Ini Viral di Medsos

ini yg jadi kekhawatiran musisi asal Bali I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx

Berikut tulisan lengkap Jerinx:
Apa yang akan saya lakukan jika agama saya dihina? Saya akan diam. Kenapa? Karena saya percaya Tuhan maha kuasa.
Ingat ya, Bali dibom dua kali oleh orang-orang yang mengatasnamakan sebuah agama, menganggap Bali sebuah tempat yang 'kotor dan layak dilenyapkan'. Tapi apa yang terjadi setelah bom-bom tersebut? Enggak ada yang namanya demo atau aksi menolak agama tertentu di Bali. Yang terjadi malah saling bantu untuk memulihkan Bali.
Sekarang bayangkan, jika saya dan orang-orang Bali lainnya berpola pikir "wah, agama itu memusuhi agama/budaya saya, dan agama saya mengajarkan saya untuk membalas dendam dan membunuh orang-orang tersebut" bisa kamu bayangkan apa yang akan terjadi?
Ya. Perang. Perang. Dan perang. Darah. Air mata. Kehancuran. Lalu? Masuklah asing dengan propaganda 'mendamaikan' konflik dan mengambil alih semua SDA yang dimiliki bangsa ini. Kasus seperti itu sudah banyak terjadi di belahan bumi lain.
Dan cara yang paling gampang untuk mencegah semua itu adalah: berhentilah menjadi pembela agama. Simpan agamamu untuk dirimu sendiri. Untuk apa percaya Tuhan itu Maha Kuasa jika kamu masih menyangsikan kekuatannya?
Salam Indonesia Raja!
Tulisan 'Apa yang Saya Lakukan Jika Agama Dihina' Ini Viral di Medsos

Diubah oleh aghilfath 10-05-2017 15:07
0
14.4K
Kutip
144
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan