- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BREAKING NEWS: Bertindak Rasis, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas


TS
kaka88ciao
BREAKING NEWS: Bertindak Rasis, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas
WARTA KOTA, PALMERAH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Polisi menangkap Ki Gendeng atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu alias rasis, Selasa (9/5/2017) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ki Gendeng ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
"Semalam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng disangka melanggar pasal 4 huruf b jo pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, jaket jin dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita," jelas Argo
http://wartakota.tribunnews.com/2017...deng-pamungkas
Frontal ci. Hehe
Itu si steven tiko + Iwan bopeng kpn di tangkap
Polisi menangkap Ki Gendeng atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu alias rasis, Selasa (9/5/2017) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ki Gendeng ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
"Semalam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng disangka melanggar pasal 4 huruf b jo pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, jaket jin dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita," jelas Argo
http://wartakota.tribunnews.com/2017...deng-pamungkas
Frontal ci. Hehe
Itu si steven tiko + Iwan bopeng kpn di tangkap

Diubah oleh kaka88ciao 10-05-2017 09:38
1
5.4K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan