Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

septiadi434Avatar border
TS
septiadi434
Apa sih yang harus dibuktikan jaksa dalam kasus Ahok?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Itu pasal yang b harus dibuktikan juga tidak? Apakah jaksa harus membuktikan (dan jaksanya aja setuju ini tidak bisa dibuktikan) kalau Ahok sengaja "membujuk orang tidak menganut agama apapun"

Atau cukup a atau b?

Sesudah itu apa artinya "sengaja"? Sengaja ngomong atau sengaja menista? Apakah seseorang harus tau kalau dia menistakan agama dan "sengaja". Misal orang mengencingi quran di youtube (linknya ada saya tidak cantumkan disini). Orang ini tau dia menghina agama. Apa harus "sesengaja itu". Atau bagaimana?

Misal, kita tidak bermaksud menista agama. Tapi beberapa bulan kemudian ada orang "ulama" bilang ini penistaan. Nah kena gitu? Artinya hukum di indonesia ibaratnya beli barang nggak tau harga dong. Jadi informasi tidak ada waktu beli tau tau mahal. Gitu?

Masalah sesuatu penodaan atau bukan itu ahli aja nggak setuju. Jadi saya juga nggak tau mau ngomong apa. Umumnya orang bohong pakai ayat kitab suci itu sedemikian umumnya yang bilang begitu udah banyak. Kalau ini murni pidana, kok bisa Ahok saja yang kena. Ada kasus kasu lain?
Diubah oleh septiadi434 09-05-2017 18:19
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan