Quote:
"Ini bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," ujarnya.
Ia mengatakan, selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan Pilgub DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Terbukti, hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," tandasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama pada Selasa (9/5).
Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. Saat ini Ahok sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sumber :
Berita Satu