- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petugas Pajak Bakal Kejar Semua Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty


TS
aghilfath
Petugas Pajak Bakal Kejar Semua Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty
Spoiler for Petugas Pajak Bakal Kejar Semua Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty:

Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memulai pemeriksaan kepada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, dan terbukti tidak patuh terhadap peraturan pajak. Pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang tindak lanjut UU pengampunan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang akan dipanggil untuk diperiksa adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah dimiliki data hartanya oleh DJP, namun ada yang belum memasukkannya ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty, sehingga Ditjen Pajak dapat menetapkan harta tersebut sebagai penghasilan pada saat ditemukan.
"Itu kan dalam konteks penerapan pasal 18 UU Tax Amnesty, mereka diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya melalui tax amnesty sepanjang harta tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunannya. Berdasarkan basis data harta yang kita miliki, kan kita punya data harta wajib pajak. Jadi kalau mereka tidak ikut tax amnesty, ya akan kita periksa," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, meski WP yang dipanggil dan diperiksa adalah semua yang datanya dimiliki oleh Ditjen Pajak, tapi tidak terbatas hanya kepada WP yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja. Pasalnya, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan instansi lain untuk mengetahui data terkait harta WNI yang belum dilaporkan ke negara.
"Pada prinsipnya, nanti sesuai data harta yang kita miliki. Ada data-data yang kita teliti, kita cek ke SPT nya, kita cek WP ini ikut tax amnesty atau tidak. Datanya ada dari banyak instansi, dari mana-mana. Jadi yang bakal diperiksa, bisa saja yang belum punya NPWP tapi punya harta banyak. Itu bisa saja," ungkap Hestu.
Seperti diketahui, dalam UU Pengampunan Pajak, setiap WP yang tidak mengikuti program pengampunan pajak namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang tidak dilaporkan, maka atas harta dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, WP yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan juga maka atas harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang akan dipanggil untuk diperiksa adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah dimiliki data hartanya oleh DJP, namun ada yang belum memasukkannya ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty, sehingga Ditjen Pajak dapat menetapkan harta tersebut sebagai penghasilan pada saat ditemukan.
"Itu kan dalam konteks penerapan pasal 18 UU Tax Amnesty, mereka diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya melalui tax amnesty sepanjang harta tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunannya. Berdasarkan basis data harta yang kita miliki, kan kita punya data harta wajib pajak. Jadi kalau mereka tidak ikut tax amnesty, ya akan kita periksa," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, meski WP yang dipanggil dan diperiksa adalah semua yang datanya dimiliki oleh Ditjen Pajak, tapi tidak terbatas hanya kepada WP yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja. Pasalnya, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan instansi lain untuk mengetahui data terkait harta WNI yang belum dilaporkan ke negara.
"Pada prinsipnya, nanti sesuai data harta yang kita miliki. Ada data-data yang kita teliti, kita cek ke SPT nya, kita cek WP ini ikut tax amnesty atau tidak. Datanya ada dari banyak instansi, dari mana-mana. Jadi yang bakal diperiksa, bisa saja yang belum punya NPWP tapi punya harta banyak. Itu bisa saja," ungkap Hestu.
Seperti diketahui, dalam UU Pengampunan Pajak, setiap WP yang tidak mengikuti program pengampunan pajak namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang tidak dilaporkan, maka atas harta dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, WP yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan juga maka atas harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan.
Quote:
Bermodal Data, Petugas Pajak Kejar Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah memanggil dan memeriksa para wajib pajak yang tercatat belum melaporkan hartanya dalam SPT dan tidak mengikuti tax amnesty. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, sesuai dengan pasal 18 nomor 11 tahun 2016.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Tak terbatas pada data WP yang telah memiliki NPWP, data yang dimiliki juga datang dari instansi lain sehingga bisa memberikan informasi mengenai jumlah harta WP terkait dan diperiksa kepatuhan perpajakannya.
Lantas berapa jumlah WP yang dipantau oleh Ditjen Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku tak tahu persis berapa jumlah yang dipantau. Namun WP yang akan dipanggil adalah irisan dari data sekitar 200 ribu WP yang pernah dikirim pemberitahuan lewat surat elektronik untuk mengikuti tax amnesty beberapa saat lalu.
"Ini termasuk yang kita kirim email blast ke para pemilik harta itu. Ini kan kita cek kembali, yang dulu ada sekitar 200 ribu wajib pajak itu, kita cek kembali datanya semuanya," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Namun demikian, Ia tidak menampik data WP yang diperiksa juga akan lebih dari jumlah tersebut karena data mengenai informasi WP yang belum mengikuti tax amnesty dan tak patuh bayar pajak juga terus datang ke Ditjen Pajak.
"Di luar itu ada juga. Data kan juga datang terus. Nanti kita lihat data-data, kita tindaklanjuti, cek apakah sudah ada di SPT, apakah ikut tax amnesty. Datanya dari banyak instansi, ada dari mana-mana," tutur dia.
"Tapi saya belum cek (berapa jumlah totalnya). Berapa yang sudah diperiksa dan berapa yang belum. Tapi banyaklah," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan pengampunan pajak menjadi terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia menyusul semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Melalui UU Pengampunan Pajak, dijelaskan bahwa penerapannya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU tentang pajak penghasilan, sampai kebijakan strategis lainnya di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan wajib pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan UU ini.
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah memanggil dan memeriksa para wajib pajak yang tercatat belum melaporkan hartanya dalam SPT dan tidak mengikuti tax amnesty. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, sesuai dengan pasal 18 nomor 11 tahun 2016.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Tak terbatas pada data WP yang telah memiliki NPWP, data yang dimiliki juga datang dari instansi lain sehingga bisa memberikan informasi mengenai jumlah harta WP terkait dan diperiksa kepatuhan perpajakannya.
Lantas berapa jumlah WP yang dipantau oleh Ditjen Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku tak tahu persis berapa jumlah yang dipantau. Namun WP yang akan dipanggil adalah irisan dari data sekitar 200 ribu WP yang pernah dikirim pemberitahuan lewat surat elektronik untuk mengikuti tax amnesty beberapa saat lalu.
"Ini termasuk yang kita kirim email blast ke para pemilik harta itu. Ini kan kita cek kembali, yang dulu ada sekitar 200 ribu wajib pajak itu, kita cek kembali datanya semuanya," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Namun demikian, Ia tidak menampik data WP yang diperiksa juga akan lebih dari jumlah tersebut karena data mengenai informasi WP yang belum mengikuti tax amnesty dan tak patuh bayar pajak juga terus datang ke Ditjen Pajak.
"Di luar itu ada juga. Data kan juga datang terus. Nanti kita lihat data-data, kita tindaklanjuti, cek apakah sudah ada di SPT, apakah ikut tax amnesty. Datanya dari banyak instansi, ada dari mana-mana," tutur dia.
"Tapi saya belum cek (berapa jumlah totalnya). Berapa yang sudah diperiksa dan berapa yang belum. Tapi banyaklah," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan pengampunan pajak menjadi terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia menyusul semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Melalui UU Pengampunan Pajak, dijelaskan bahwa penerapannya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU tentang pajak penghasilan, sampai kebijakan strategis lainnya di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan wajib pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan UU ini.
detik
Hayo yg merasa belum ikut tax amnesty siap2 kena kejar petugas pajak

Diubah oleh aghilfath 09-05-2017 19:29
0
7.8K
Kutip
80
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan