Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sistemikAvatar border
TS
sistemik
"Ahok Kena, Rizieq juga Bisa Kena"
"Ahok Kena, Rizieq juga Bisa Kena"
NIBRAS NADA NAILUFAR
Kompas.com - 09/05/2017, 14:40 WIB


Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa saat peluncuran Catatan Akhir Tahun 2016 LBH Jakarta, di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016).(Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, meyebut vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berpendapat vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ahok menjadi preseden buruk dan mengancam hak asasi semua orang.

"Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan kegamangan, maka semua orang di Indonesia bisa terancam. Habib Rizieq yang sebelumnya dilaporkan, juga bisa kena," kata Alghiffari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Akibat putusan itu, Alghiffari menilai ada konsekuensi yang luar biasa besar terhadap kasus-kasus serupa. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sebelumnya dilaporkan atas penodaan agama oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) terkait ceramahnya yang dianggap menghina ajaran kristen bisa terkena konsekwensi yang sama.

"Pernyataan Habib (Rizieq) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan, tidak hanya orang non-muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsiran agama tertentu bisa jadi korban juga," kata Alghiffari.


Advertisment
LBH Jakarta sebelumnya meluncurkan amicus curiae (sahabat peradilan) bagi Ahok. Ahok dianggap sebagai korban pasal anti-demokrasi yang mengancam kebebasan berpendapat.

Baca juga: LBH Jakarta Nilai Hakim Keliru Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa ini karena terbukti menodakan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang dan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Sumber http://megapolitan.kompas.com/read/2...uga.bisa.kena.
--------------------------------------------------------------------------------------------

Silahkan Bibib diproses juga jika ada pelanggaran, ane bukan pendukung FPI, kalau ane yang penting bukan Ahokemoticon-Ngacir
0
5.1K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan