- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi


TS
ayah.rojak
Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Tjahjo menyebut meski Ahok mengajukan banding, namun Kemendagri merasa perlu mengkaji sejumlah undang-undang terkait status dia sebagai gubernur DKI. "Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (erd/try)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...rnyataan-resmi
segera jalankan konstitusi tungu apalagi, minimal jabatan mendagri aman

Selamat menikmati

0
4.5K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan