- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Perintahkan Ahok Ditahan


TS
aghilfath
Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Spoiler for Hakim Perintahkan Ahok Ditahan:

Quote:
Jakarta - Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindaka pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.
Dalam persidangan ini, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.
Dalam persidangan ini, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Quote:
Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Ajukan Banding
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas putusan tersebut, Ahok mengajukan banding. "Melakukan banding," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas putusan tersebut, Ahok mengajukan banding. "Melakukan banding," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Quote:
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Kontra Teriakkan Takbir
Jakarta - Majelis hakim memutuskan menghukum Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) 2 tahun penjara. Massa kontra Ahok yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, Gedung Kementerian Pertanian, meneriakkan takbir.
Pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), massa kontra Ahok terdiam sesaat Majelis Hakim membacakan vonis. Mereka mendengarkan jalannya sidang melalui siaran radio yang disambungkan ke pengeras suara sehingga semua massa bisa mendengarnya.
Usai vonis dibacakan, beberapa di antaranya meneriakkan takbir. Namun beberapa ada yang terlihat kecewa. Orator dari atas komando mengimbau agar massa tenang.
"Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu," imbau orator.
Tak berapa lama massa kontra Ahok siap membubarkan diri. Ini dipimpin oleh dua mobil komando yang ada di lokasi.
"Sekarang marilah kita bersama-sama membubarkan diri dari tempat ini. Sambil menunggu komando dari ulama," tutur orator itu.
Sebelumnya Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5).
Jakarta - Majelis hakim memutuskan menghukum Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) 2 tahun penjara. Massa kontra Ahok yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, Gedung Kementerian Pertanian, meneriakkan takbir.
Pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), massa kontra Ahok terdiam sesaat Majelis Hakim membacakan vonis. Mereka mendengarkan jalannya sidang melalui siaran radio yang disambungkan ke pengeras suara sehingga semua massa bisa mendengarnya.
Usai vonis dibacakan, beberapa di antaranya meneriakkan takbir. Namun beberapa ada yang terlihat kecewa. Orator dari atas komando mengimbau agar massa tenang.
"Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu," imbau orator.
Tak berapa lama massa kontra Ahok siap membubarkan diri. Ini dipimpin oleh dua mobil komando yang ada di lokasi.
"Sekarang marilah kita bersama-sama membubarkan diri dari tempat ini. Sambil menunggu komando dari ulama," tutur orator itu.
Sebelumnya Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5).
Quote:
Penjelasan Hakim Tentang Perintah Penahanan untuk Ahok
Jakarta - Majelis hakim memerintahkan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan. Majelis hakim memerintahkan hal itu karena apabila tidak tercantumkan perintah penahanan maka putusan bisa batal demi hukum.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan 'pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu,'. Dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi," kata majelis hakim dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Menimbang bahwa pasal 21 ayat 4 KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," lanjut hakim.
Ahok sendiri divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap melanggar pasal 156 a huruf a KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah selama-lamanya 5 tahun.
Dengan vonis hukuman pidana penjara terhadap Ahok, maka surat putusan tersebut harus memuat apakah terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Ketentuan itu sesuai dengan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.
"Menimbang bahwa pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa 'surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaska," kata hakim.
Apabila nantinya, majelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan tersebut, maka putusan hakim terhadap Ahok bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Menimbang bahwa pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan 'tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," sambung hakim menegaskan.
Sebelumnya, Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Jakarta - Majelis hakim memerintahkan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan. Majelis hakim memerintahkan hal itu karena apabila tidak tercantumkan perintah penahanan maka putusan bisa batal demi hukum.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan 'pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu,'. Dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi," kata majelis hakim dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Menimbang bahwa pasal 21 ayat 4 KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," lanjut hakim.
Ahok sendiri divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap melanggar pasal 156 a huruf a KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah selama-lamanya 5 tahun.
Dengan vonis hukuman pidana penjara terhadap Ahok, maka surat putusan tersebut harus memuat apakah terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Ketentuan itu sesuai dengan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.
"Menimbang bahwa pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa 'surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaska," kata hakim.
Apabila nantinya, majelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan tersebut, maka putusan hakim terhadap Ahok bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Menimbang bahwa pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan 'tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," sambung hakim menegaskan.
Sebelumnya, Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
detik
Banding, selamat buat nasbung bisa pesta lagi, next buni yani, bibieb, bachtiar nasir, alkhatat

Diubah oleh aghilfath 09-05-2017 11:54
0
12.3K
Kutip
115
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan