TS
metrotvnews.com
Seorang Saksi Pelapor Berencana Banding Bila Ahok Bebas

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Salah satu saksi pelapor, Syamsu Hilal, mengaku tidak akan menerima jika Ahok divonis bebas.
'Kita akan sesuaikan nanti dengan langkah hukum yang lainnya. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini,' kata Syamsu di Kementerian Pertanian, Jaksel, Selasa 9 Mei 2017.
Syamsu menjelaskan, vonis bebas terhadap Ahok bakal menjadi preseden buruk hukum di Indonesia. Ia khawatir akan muncul penista agama lainnya di masa depan.
'Ini adalah awal kematian hukum di Indonesia. Maka dari itu kami mengharapkan kepada hakim gunakan lah kejujuran, gunakan independensi untuk menegakan keadilan,' tegas Syamsu.
Syamsu menegaskan, langkahnya hanya pada jalur hukum. Ia tak memiliki urusan dengan aksi di luar ruang sidang, meski memprediksi kelompok lain bakal bergerak apabila Ahok divonis bebas.
'Aksi di luar koridor kita sebagi pelapor ya. Tentu nanti masyarakat yang lain (yang aksi). Kita sebagai pelopor enggak ada mobilasisi tentang itu,' ucap dia.
Dua pekan lalu, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Pasal berisi tentang penodaan terhadap suatu golongan atau kelompok. Ahok dituntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Saat ini, sidang vonis masih berjalan. Hakim sedang membacakan berkas putusan dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/3N...ila-ahok-bebas
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polisi Perlebar Jarak Dua Kubu Massa Pedemo Sidang Vonis Ahok-
Ibunda Ahok Pasrah dengan Keputusan Hakim-
Pengamanan Sidang Vonis Ahok Dinilai Berlebihananasabila memberi reputasi
1
674
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan