- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Pengadaan Online untuk Cegah KKN


TS
sukhoivsf22
BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Pengadaan Online untuk Cegah KKN
BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Pengadaan Online untuk Cegah KKN
08 Mei 2017 - 11:23 WIB, Oleh :
MediaDigital

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pengadaan barang dan jasa secara online sebagai salah satu cara mewujudkan good governance antara lain keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan prediktabilitas.
“Salah satu komitmen kami mengelola
good governance itu diwujudkan melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem online yang disebut
Integrated Management Asset and Procurement System/IMAPS,” ujar Prio Hadi Susatyo, Kepala Grup Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan dalam acara Gathering Rekanan BPJS Kesehatan Tahun 2017, Rabu (03/05).
Dalam acara tersebut hadir pula Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (KPK) Sari Anggraeni serta sejumlah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pembicara.
Dia menjelaskan pemanfaatan sistem IMAPS selain memudahkan proses pengadaan barang dan jasa, juga dapat mengurangi pertemuan secara langsung antara user, pelaksanaan pengadaan, dan vendor.
Dengan mengurangi pertemuan antar pihak terkait itu, lanjutnya, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik yang mengarah pada tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Prio mengungkapkan hingga April 2017 tercatat sekitar 500 rekanan atau vendor telah berstatus aktif sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT), sementara ada 200 rekanan masih berstatus verifikasi.
“Jika diakumulasikan sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero), maka tahun ini BPJS Kesehatan sudah 25 kali berturut-turut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penilaian audit. Tentu kami ingin mempertahankan predikat tersebut, salah satu upayanya dengan menolak tegas gratifikasi yang rawan terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Prio menambahkan BPJS Kesehatan juga mengundang rekan-rekan vendor untuk dapat mendaftarkan perusahaannya dalam E-Procurement System, sehingga untuk selanjutnya perusahaan yang didaftarkan tersebut sudah tercantum di database BPJS Kesehatan serta dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai upaya mendukung cakupan semesta 2019 mendatang, kami juga akan memberikan persyaratan tambahan lainnya yang wajib dipenuhi rekanan yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPJS Kesehatan, yaitu bahwa perusahaan tersebut telah mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Prio.

Pada kesempatan gathering itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung BPJS Kesehatan yang telah menumbuhkan budaya anti gratifikasi di internal lembaga tersebut.
Sari Anggraeni, Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK, mengatakan BPJS Kesehatan agar menginformasikan secara luas mengenai penerapan budaya anti gratifikasi, terutama kepada seluruh rekanannya.
“Budaya ini harus disampaikan, terutama kepada para vendor dan diingatkan agar meraka jangan coba-coba memberikan gratifikasi ke pihak BPJS Kesehatan,” katanya.
Sesuai undang-undang, gratifikasi a.l. seperti pemberian uang, pinjaman tanpa bunga adalah tindak pidana
Dia menjelaskan gratifikasi menurut undang-undang tindak pidana korupsi antara lain pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Adapun gratifikasi itu, imbuhnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Coreman Maruli Tua, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan fokus pemeriksaan BPK mencakup laporan keuangan, out put dan out come serta menyatakan opini wajar tanpa pengecualian, pengecualian, disclaimer dan tidak wajar.
Tag : bpjs kesehatan
Editor : MediaDigital
http://m.bisnis.com/finansial/read/2...ntuk-cegah-kkn

08 Mei 2017 - 11:23 WIB, Oleh :
MediaDigital

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pengadaan barang dan jasa secara online sebagai salah satu cara mewujudkan good governance antara lain keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan prediktabilitas.
“Salah satu komitmen kami mengelola
good governance itu diwujudkan melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem online yang disebut
Integrated Management Asset and Procurement System/IMAPS,” ujar Prio Hadi Susatyo, Kepala Grup Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan dalam acara Gathering Rekanan BPJS Kesehatan Tahun 2017, Rabu (03/05).
Dalam acara tersebut hadir pula Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (KPK) Sari Anggraeni serta sejumlah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pembicara.
Dia menjelaskan pemanfaatan sistem IMAPS selain memudahkan proses pengadaan barang dan jasa, juga dapat mengurangi pertemuan secara langsung antara user, pelaksanaan pengadaan, dan vendor.
Dengan mengurangi pertemuan antar pihak terkait itu, lanjutnya, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik yang mengarah pada tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Prio mengungkapkan hingga April 2017 tercatat sekitar 500 rekanan atau vendor telah berstatus aktif sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT), sementara ada 200 rekanan masih berstatus verifikasi.
“Jika diakumulasikan sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero), maka tahun ini BPJS Kesehatan sudah 25 kali berturut-turut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penilaian audit. Tentu kami ingin mempertahankan predikat tersebut, salah satu upayanya dengan menolak tegas gratifikasi yang rawan terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Prio menambahkan BPJS Kesehatan juga mengundang rekan-rekan vendor untuk dapat mendaftarkan perusahaannya dalam E-Procurement System, sehingga untuk selanjutnya perusahaan yang didaftarkan tersebut sudah tercantum di database BPJS Kesehatan serta dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai upaya mendukung cakupan semesta 2019 mendatang, kami juga akan memberikan persyaratan tambahan lainnya yang wajib dipenuhi rekanan yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPJS Kesehatan, yaitu bahwa perusahaan tersebut telah mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Prio.

Pada kesempatan gathering itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung BPJS Kesehatan yang telah menumbuhkan budaya anti gratifikasi di internal lembaga tersebut.
Sari Anggraeni, Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK, mengatakan BPJS Kesehatan agar menginformasikan secara luas mengenai penerapan budaya anti gratifikasi, terutama kepada seluruh rekanannya.
“Budaya ini harus disampaikan, terutama kepada para vendor dan diingatkan agar meraka jangan coba-coba memberikan gratifikasi ke pihak BPJS Kesehatan,” katanya.
Sesuai undang-undang, gratifikasi a.l. seperti pemberian uang, pinjaman tanpa bunga adalah tindak pidana
Dia menjelaskan gratifikasi menurut undang-undang tindak pidana korupsi antara lain pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Adapun gratifikasi itu, imbuhnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Coreman Maruli Tua, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan fokus pemeriksaan BPK mencakup laporan keuangan, out put dan out come serta menyatakan opini wajar tanpa pengecualian, pengecualian, disclaimer dan tidak wajar.
Tag : bpjs kesehatan
Editor : MediaDigital
http://m.bisnis.com/finansial/read/2...ntuk-cegah-kkn

0
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan