TS
metrotvnews.com
Lika-Liku Sidang Kasus Hukum Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terseret kasus dugaan penodaan agama memasuki babak akhir. Majelis hakim bakal memutus nasib Ahok dalam sidang vonis hari ini, Selasa 9 Mei 2017.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, berawal dari video berdurasi 31 detik unggahan Buni Yani melalui akun Facebook Si Buni Yani pada 6 Oktober 2016. Buni secara sadar menganggap pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 itu bermasalah lantaran mengucapkan kalimat yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51.
Laporan dari berbagai kelompok massa yang menilai Ahok telah melakukan penodaan agama kemudian masuk dalam penyelidikan Polisi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantas menetapkan Ahok sebagai tersangka pada tanggal 16 November 2016.
Ahok memilih langsung bertarung di pengadilan dengan dua pasal dakwaan yakni Pasal 156a KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menerima berkas perkara Ahok dalam dakwan Pasal 156a KHUP dan alternatif Pasal 156 KUHP.
Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta ini pun mejalani sidang perdana pada Selasa 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Hanya dua kali Ahok menjalani sidang di lokasi ini.
Berkaca dari sidang perdana dan kedua, fasilitas ruangan dan lingkungan persidangan di Jalan Gadjah Mada dinilai tidak kondusif. Alasan keamanan dan tekanan dari sejumlah massa menjadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi persidangan.
Setelah disetujui Mahkamah Agung (MA), kepolisian dan pihak pengadilan sepakat memindahkan sidang ke-3 pada Selasa, 27 Desember 2016 ke Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Di lokasi ini, Polisi tetap mesti mengatur situasi kawasan Jalan RM Harsono guna mengakomodasi kehadiran massa pro maupun kontra selama mendengarkan keterangan saksi, ahli dan pemaparan alat bukti.
Selanjutnya, sidang Ahok kembali berpolemik. Jelang pembacaan tuntutan jaksa, proses hukum yang menyangkut calon Gubernur DKI Jakarta kala itu, diminta ditunda sementara. Itu berlaku bagi Ahok yang akan mengikuti pemilihan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada Rabu 19 April 2017.
Permintaan penundaan sidang itu diajukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melalui suratnya nomor B 6006/IV/2017 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat yang dibuat 4 April 2017 itu pun dimaksudkan untuk mengantisipasi keamanan mendekati pemilihan gubernur.
Tapi, bukan lantaran surat polisi itu sidang Ahok lantas ditunda. Pada Selasa 11 April 2017, majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan karena jaksa ternyata belum menyiapkan berkas tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso pun mengagendakan kembali pelaksanaan sidang pada 20 April 2017, sehari setelah pencoblosan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Ali Mukartono mengesampingkan sebagian bukti dari pelapor Ahok. Ahok tidak melakukan penodaan agama seperti pasal yang didakwakan sebelumnya yakni 156a KUHP.
Jaksa hanya memberikan jeratan hukum Ahok melalui alternatif Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Tuntutan satu tahun pidana kurungan serta hukuman percaobaan dua tahun menanti putusan hakim.
Lima hari setelahnya atau pada 25 April 2017, Ahok dipersilahkan membecakan pleidoi atau nota pembelaan. Ahok kembali meyakinkan majelis hakim untuk menggugurkan seluruh tuntuan jaksa. Sementara pihak jaksa, tidak mengajukan jawaban atas pembelaan atau replik dan menyerahkannya langsung kepada putusan majelis persidangan.
Jelang sidang putusan hari ini, Ahok sendiri mengaku pasrah. Dia hanya menunggu keputusan hakim.
'Sudah 21 kali sidang mau ngapain lagi? Besok (Selasa) cuma dengerin hakim. Pasrah saja,' kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.
Ahok menganggap tuntutan jaksa dua pekan lalu itu sudah membuktikan kasusnya terkait penodaan terhadap golongan. Ahok dituntut dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan terhadap golongan, bukan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
'Jadi doa saja, ya tergantung nurani hakim. Toh sudah tebukti dari tuntutan jaksa. Tinggal hakim kita harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena massa ya runtuh fondasi hukum dan aturan,' terang Ahok.
Menurut dia, sejak awal, kasusnya terlalu dipaksakan. Dia mengaku ditersangkakan lalu dalam hitungan jam kasusnya masuk ke meja hijau. Sampai sekarang, Ahok masih menganggap kasusnya adalah bagian dari politisasi.
'Ya kita mau bilang apa. Tersangka juga dipaksakan kok. Ini kan ada tekanan massa saja. Politik saja. Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi,' ucap Ahok.
Berpegang pada dakwaan Pasal 156, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Kalaupun nanti vonis tak sesuai harapan, Ahok mengaku akan menerimanya.
'Ya mau bilang apa. Sekarang kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku. Aku percaya negara siapapun ada Tuhan yang berpegang kuasa. Mau dizalimi atau fitnah ya terima saja,' pasrah Ahok.Kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terseret kasus dugaan penodaan agama memasuki babak akhir. Majelis hakim bakal memutus nasib Ahok dalam sidang vonis hari ini, Selasa 9 Mei 2017.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, berawal dari video berdurasi 31 detik unggahan Buni Yani melalui akun Facebook Si Buni Yani pada 6 Oktober 2016. Buni secara sadar menganggap pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 itu bermasalah lantaran mengucapkan kalimat yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51.
Laporan dari berbagai kelompok massa yang menilai Ahok telah melakukan penodaan agama kemudian masuk dalam penyelidikan Polisi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantas menetapkan Ahok sebagai tersangka pada tanggal 16 November 2016.
Ahok memilih langsung bertarung di pengadilan dengan dua pasal dakwaan yakni Pasal 156a KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menerima berkas perkara Ahok dalam dakwan Pasal 156a KHUP dan alternatif Pasal 156 KUHP.
Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta ini pun mejalani sidang perdana pada Selasa 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Hanya dua kali Ahok menjalani sidang di lokasi ini.
Berkaca dari sidang perdana dan kedua, fasilitas ruangan dan lingkungan persidangan di Jalan Gadjah Mada dinilai tidak kondusif. Alasan keamanan dan tekanan dari sejumlah massa menjadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi persidangan.
Setelah disetujui Mahkamah Agung (MA), kepolisian dan pihak pengadilan sepakat memindahkan sidang ke-3 pada Selasa, 27 Desember 2016 ke Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Di lokasi ini, Polisi tetap mesti mengatur situasi kawasan Jalan RM Harsono guna mengakomodasi kehadiran massa pro maupun kontra selama mendengarkan keterangan saksi, ahli dan pemaparan alat bukti.
Selanjutnya, sidang Ahok kembali berpolemik. Jelang pembacaan tuntutan jaksa, proses hukum yang menyangkut calon Gubernur DKI Jakarta kala itu, diminta ditunda sementara. Itu berlaku bagi Ahok yang akan mengikuti pemilihan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada Rabu 19 April 2017.
Permintaan penundaan sidang itu diajukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melalui suratnya nomor B 6006/IV/2017 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat yang dibuat 4 April 2017 itu pun dimaksudkan untuk mengantisipasi keamanan mendekati pemilihan gubernur.
Tapi, bukan lantaran surat polisi itu sidang Ahok lantas ditunda. Pada Selasa 11 April 2017, majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan karena jaksa ternyata belum menyiapkan berkas tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso pun mengagendakan kembali pelaksanaan sidang pada 20 April 2017, sehari setelah pencoblosan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Ali Mukartono mengesampingkan sebagian bukti dari pelapor Ahok. Ahok tidak melakukan penodaan agama seperti pasal yang didakwakan sebelumnya yakni 156a KUHP.
Jaksa hanya memberikan jeratan hukum Ahok melalui alternatif Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Tuntutan satu tahun pidana kurungan serta hukuman percaobaan dua tahun menanti putusan hakim.
Lima hari setelahnya atau pada 25 April 2017, Ahok dipersilahkan membecakan pleidoi atau nota pembelaan. Ahok kembali meyakinkan majelis hakim untuk menggugurkan seluruh tuntuan jaksa. Sementara pihak jaksa, tidak mengajukan jawaban atas pembelaan atau replik dan menyerahkannya langsung kepada putusan majelis persidangan.
Jelang sidang putusan hari ini, Ahok sendiri mengaku pasrah. Dia hanya menunggu keputusan hakim.
'Sudah 21 kali sidang mau ngapain lagi? Besok (Selasa) cuma dengerin hakim. Pasrah saja,' kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.
Ahok menganggap tuntutan jaksa dua pekan lalu itu sudah membuktikan kasusnya terkait penodaan terhadap golongan. Ahok dituntut dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan terhadap golongan, bukan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
'Jadi doa saja, ya tergantung nurani hakim. Toh sudah tebukti dari tuntutan jaksa. Tinggal hakim kita harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena massa ya runtuh fondasi hukum dan aturan,' terang Ahok.
Menurut dia, sejak awal, kasusnya terlalu dipaksakan. Dia mengaku ditersangkakan lalu dalam hitungan jam kasusnya masuk ke meja hijau. Sampai sekarang, Ahok masih menganggap kasusnya adalah bagian dari politisasi.
'Ya kita mau bilang apa. Tersangka juga dipaksakan kok. Ini kan ada tekanan massa saja. Politik saja. Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi,' ucap Ahok.
Berpegang pada dakwaan Pasal 156, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Kalaupun nanti vonis tak sesuai harapan, Ahok mengaku akan menerimanya.
'Ya mau bilang apa. Sekarang kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku. Aku percaya negara siapapun ada Tuhan yang berpegang kuasa. Mau dizalimi atau fitnah ya terima saja,' pasrah Ahok.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/wk...sus-hukum-ahok
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polda Metro: Jangan Melakukan Hal-Hal yang Melanggar Hukum-
Pakar: Hakim Mempertahankan Keadilan dengan Ketuhanan, Bukan Tekanan-
Amankan Sidang Ahok, Polisi Siapkan Skenario Terburukanasabila memberi reputasi
1
1.3K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan