Kaskus

News

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
FPI: 'Hizbut Tahrir Indonesia dan kami berbeda'
FPI: 'Hizbut Tahrir Indonesia dan kami berbeda'


Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah Indonesia karena terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mulai memicu reaksi dari ormas Islam lain.
Front Pembela Islam (FPI) tampak mengambil jarak dan menyatakan mendukung Pancasila.
Kepada BBC Indonesia, Ki Agus M Choiri selaku Ketua Bantuan Hukum Front FPI Jawa Barat menyatakan pihaknya berbanding terbalik dengan HTI.
"Dari pertama, kami berbeda sikap dengan HTI. Kami beranggapan Indonesia ini negara tauhid dengan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, sebaliknya, HTI menganggap Indonesia adalah thogut (sesuatu yang disembah selain Allah)," ujar Choiri.
Pembubaran HTI: akhir gerakan anti-Pancasila atau justru mencoreng demokrasi?
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan pemerintah
Dia kemudian merujuk tesis yang disusun Rizieq Shihab mengenai Pancasila dan hubungannya dengan Quran. "Kami di FPI, tentunya, mendukung Pancasila dan NKRI," cetusnya.
Meski demikian, Choiri tidak menepis kebersamaan FPI dan HTI dalam gelombang protes menentang gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam aksi yang disebut bela Islam 212, 411, dan sebagainya.
"Adapun HTI berkumpul bersama FPI dalam 212 dan gerakan-gerakan lainnya, itu karena Islamiahnya. Tapi, untuk pandangannya terhadap Pancasila, terhadap UUD 1945, jelas berbeda antara kami dan HTI," ucap Choiri.

Sikap FPI yang memilih mengambil jarak dengan HTI sejalan dengan pandangan Rumadi Ahmad selaku Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Rumadi memperkirakan bakal ada respons solidaritas dari ormas seperti HTI, tapi respons semacam itu relatif kecil jika dibandingkan dengan gerakan ormas Islam arus utama.
"Seruan solidaritas mungkin akan muncul dari sejumlah organisasi yang secara ideologi punya irisan dengan HTI. Tapi saya tidak terlalu khawatir karena mainstream dari arus gerakan Islam yang ada di Indonesia bisa menerima Pancasila dan NKRI sebagai dasar negara," kata Rumadi.
Rumadi menilai HTI adalah gerakan politik, namun memiliki kelihaian agar terlihat seperti ormas keagamaan.
"HTI ini saya lihat bukan gerakan keagamaan, tapi gerakan politik yang secara ideologis bertentangan dengan dasar negara. Kelihaian HTI adalah menggunakan gerakan politik namun dibungkus dengan isu keagamaan," kata Rumadi.
HTI tidak menjawab permintaan BBC untuk wawancara. Namun, dalam laman resminya, ormas tersebut menyatakan mereka adalah kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran Islam dan tidak ingin Indonesia terpecah-belah. HTI juga menyatakan ingin menerapkan syariah dan menegakkan kekhalifahan Islam.

Dalam jumpa pers pada Senin (08/05), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan kegiatan HTI 'terindikasi kuat' bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahkan, menurutnya, aktivitas HTI 'nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI'.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Wiranto tidak menjelaskan secara rinci langkah hukum yang dimaksud. Hanya saja, menurutnya, pemerintah akan menempuh proses pengajuan ke sebuah lembaga peradilan sehingga 'fair'.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
'Mesti berhati-hati'
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat memang mengatur beragam sanksi, termasuk pembubaran ormas melalui putusan pengadilan.
Akan tetapi, sanksi tersebut harus diikuti sebelumnya oleh peringatan tertulis pertama hingga ketiga. Belum jelas apakah pemerintah telah menempuh proses tersebut.
Rumadi Ahmad dari PBNU menyatakan pemerintah harus patuh pada prosedur agar tidak menimbulkan konsekuensi yang lebih besar di masa mendatang.
"Pembubaran sebuah organisasi itu ada prosedurnya. Dia tidak boleh sewenang-wenang, tetap harus melalui prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam undang-undang ormas. Pemerintah harus hati-hati dalam melihat substansi dan prosedurnya karena bukan tidak mungkin langkah yang diambil pemerintah akan dipersoalkan secara hukum oleh HTI," pungkas Rumadi.

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39848253


Gimana ini fpi? hti kena masalah malah ditinggalin? emoticon-Wow

Yg sabar ya hti emoticon-Embarrassment

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
16.9K
65
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan