tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Miryam Masuk Praperadilan Hanura Pertanyakan Langkah KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani memasuki babak baru dalam hidupnya yaitu praperadilan. Hal tersebut akibat Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika menjelaskan praperadilan adalah upaya hukum sesuai aturan yuridis. Hal yang ditunggu Hanura adalah menunggu langkah KPK yang terbiasa menangani kasus korupsi apakah bisa masuk ke masalah hukum pidana.

"Apakah ini ada perluasan kewenangan atau apa kan perlu diuji juga kemudian kecepatan yang dilakukan oleh KPK," ujar Pasek di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Pasek memaparkan KPK adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi. Sementara untuk saksi palsu masuk ke ranah pidana umum.

Pasek pun menanti hasil pra peradilan Miryam S. Haryani. Karena hal itu menguji hak konstitusional KPK di praperadilan.

"Nanti biar terjawab oleh publik biarkanlah ini ilmu hukum bagus juga soalnya pertama apakah KPK boleh melalukan menangani pidana umum," papar Pasek.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...an-langkah-kpk

---

Baca Juga :

- KPK Keberatan Novel Baswedan Terus Diserang

- KPK Telisik Keterkaitan PT Murakabi Dengan Aktor Korupsi Proyek e-KTP

- Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya

0
371
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan