Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Pengadilan Sahkan Perkimpoian Penghayat Kepercayaan Daryono-Sarinah
Pengadilan Sahkan Perkimpoian Penghayat Kepercayaan Daryono-Sarinah

Andi Saputra - detikNews


Pengadilan Sahkan Perkimpoian Penghayat Kepercayaan Daryono-Sarinah


Orang asli Indonesia yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum agama datang. (edy/detikcom)

FOKUS BERITA:Menggugat Kolom Agama di KTP

Jakarta - Perilaku diskriminatif Penghayat Kepercayaan bukan isapan jempol. Daryono-Sarinah tidak bisa menikah gara-gara menganut 'agama' tersebut. Jalur pengadilan pun ditempuh untuk mendapatkan hak asasinya.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/5/2017), Daryono-Sarinah merupakan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan di Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, pada 20 Mei 1998. Kala itu, keduanya menikah secara adat dan tercatat pada Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Saat hendak meminta pengakuan negara ke Kantor Catatan Sipil, Cilacap, permohonan itu ditolak. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, perkimpoian sesama Penghayat Kepercayaan itu seharusnya bisa diakui oleh negara. Tapi, karena UU tersebut hanya memberi batas maksimal 60 hari sejak perkimpoian adat dilaksanakan, Kantor Catatan Sipil menolaknya.






Tidak terima atas perlakuan itu, Daryono-Sarinah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Permohonan itu dikabulkan.

"Menyatakan telah terjadi perkimpoian menurut Penghayat Kepercayaan antara Daryono dengan Sarinah. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil guna dicatat mengenai perkimpoian para pemohon," ujar hakim tunggal Hasanuddin.

Menurut majelis, Pasal 34 ayat 2 UU Adminduk dan PP Nomor 37/2007 bersifat imperatif. Aturan itu tidak mengatur perkimpoian Penghayat Kepercayaan yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum perlu dicari pendekatan lain berdasarkan pendekatan yuridis empiris dari praktik peradilan dengan menafsirkan analogi terhadap pelaporan dan pencatatan kelahiran yang terlambat atau melampaui batas waktu yang ditentukan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Penghayat Kepercayaan saat ini sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa terdiskriminasi. Sebab, mereka tidak bisa mencantumkan keyakinannya di kolom agama pada KTP. (asp/fdn)

https://m.detik.com/news/berita/d-34...aryono-sarinah

Aneh, mencatatkan perkimpoian penghayat aja nggak bisa apalagi beda agama. kimpoi di luar negeri nggak ditanya agama
0
3.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan