ican1504Avatar border
TS
ican1504
HTI Dibubarkan Gan



Pembubaran Ormas HTI oleh Pemerintah


PENANEGERI, Jakarta - Menkopolhukam Wiranto menggelar konperensi pers terkait mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu dibubarkan karena dianggap membahayakan NKRI.

“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5).

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (8/5) siang.

Wiranto menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-Iangkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” sambungnya.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi terbatas (Ratas) dengan membahas pembubaran ormas yang anti-Pancasila tersebut.

“Siang hari ini, Senin (8/5) saya melakukan rapat koordinasi terbatas. Atas saran Presiden bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dilakukan langkah yang tegas,” kata Wiranto di Kementrian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

“Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI,” tegas Wiranto

Wiranto mengatakan keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan PancasiIa dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Wiranto.

Selengkapnya di http://penanegeri.com/pembubaran-orm...eh-pemerintah/


emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
4.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan