TS
metrotvnews.com
Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Vonis Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian tidak mempersiapkan pengamanan khusus pada sidang putusan terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Penjagaan tak berubah.
'Berkaitan dengan sidang pengamanan Bapak Ahok besok 9 Mei 2017 di Kementan (Kementerian Pertanian), SOP (standar operasional prosedur) tetap sama ya, seperti yang sidang-sidang sebelumnya,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Ia menegaskan, kepolisian bakal disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan besok. Korps Bhayangkara juga bakal dibantu TNI. Namun demikian, Argo tak membeberkan jumlah personel yang akan dikerahkan pada sidang besok.
Argo juga belum bisa memastikan soal jumlah massa yang akan datang ke Kementan. 'Masih kami update berapa yang akan melakukan orasi di sana. Tapi sama, kami tetap melakukan pembatasan antara orasi yang pro dan kontra, tetap ada space,' ucap dia.
Baca: Ketua MPR: Tak Puas Vonis Soal Penodaan Agama, Silakan Banding
Polda, kata dia, telah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak-pihak terkait mengenai rencana aksi di sidang vonis Ahok. Hal ini agar memudahkan kepolisian mencari penanggung jawab demonstrasi jika terjadi sesuatu.
Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun dengan masa hukuman penjara satu tahun. Dia dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kontroversi pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
'Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun,' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
Arti tuntutan itu jika selama dua tahun Ahok mengulangi kesalahan, dia akan dimasukkan ke dalam jeruji besi selama satu tahun. Bila selama dua tahun tidak mengulangi kesalahan, Ahok tidak perlu meringkuk di penjara.
Baca: Sayonara dan Merdeka
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, ucapan yang disampaikan Ahok berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di pilgub Bangka Belitung 2007. Niat politik dalam ucapan itu kemudian muncul kembali di pilkada DKI 2017.
Atas timbang-timbang itulah, Jaksa menilai ucapan Ahok hanya ditujukan kepada subjek perorang atau para elite politik dalam kontestasi pilkada, bukan pada agama. Alhasil, Ahok tak dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dituntut dengan Pasal 156 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Zk...ang-vonis-ahok
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Sayonara dan Merdeka-
Polisi Senang Aksi 55 Berlangsung Aman-
Jaksa Agung: Biarkan Hukum sesuai Koridoranasabila memberi reputasi
1
490
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan