Quote:
REVISI UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sudah lama bergulir di parlemen ditargetkan rampung tahun ini.
Garis besar revisi beleid itu menitikberatkan pengelolaan sektor strategis harus dinaungi lembaga khusus di luar pemerintah.
"Semestinya (RUU Migas) sudah masuk revisi terakhir. Setelah itu, diserahkan ke Badan Legislatif sehingga tengah tahun atau akhir tahun ini sudah disahkan," tutur anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem Kurtubi di sela diskusi di Jakarta, Rabu (26/4).
Selama ini, lanjut dia, pengelolaan sektor migas ada di tangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merupakan wakil pemerintah.
Namun, dengan mengacu amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan UU Migas, ketentuan tersebut harus diubah.
"Dalam hal ini, kelembagaan SKK Migas harus diubah menjadi badan usaha khusus (BUK) migas yang berada di luar naungan pemerintah."
Ia mengatakan nantinya BUK menerima konsesi migas dari pemerintah untuk membuat kontrak kerja sama (kks) dengan investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Arah dari kelembagaan BUK migas berfokus sebagai entitas bisnis yang statusnya ada di bawah presiden.
"BUK migas ini seperti perusahaan, tapi di bawah presiden langsung. Bukan lagi lembaga pemerintah seperti SKK Migas."
Menurut dia, jika konsep lama dipertahankan, kedaulatan negara akan terancam.
Itu disebabkan posisi pemerintah yang diwakilkan SKK Migas sejajar dengan KKKS saat berkontrak.
Kendati semua fraksi di Komisi VII DPR RI hampir bersepakat soal BUK migas, pihaknya mendesak agar lembaga anyar itu tidak hanya mencakup SKK Migas, tetapi juga PT Pertamina.
Sumber
Jangan kebanyak revisinya ya bapak-bapak terhormat. Jangan sampai ada Revisi.UU.Final.docs, Revisi.UU.Final.banget.docs, ato Revisi.UU.Final.yakin.nih.docs
Kebanyakan rapatnya kapan jalan programnya … hadeehhhh