- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Arab Saudi Berencana Hapus Kebijakan Diskriminasi Perempuan
TS
omdikenyotom
Arab Saudi Berencana Hapus Kebijakan Diskriminasi Perempuan
Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi berencana untuk memberikan perempuan kebebasan untuk mengenyam pendidikan, bekerja, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Negeri Para Raja itu merupakan salah satu negara dengan segregasi gender (jarak perbedaan hak yang jauh antara laki-laki dengan perempuan) dan diskriminasi gender terbesar di dunia. Jarak hak antara perempuan dengan laki-laki begitu besar, hingga membuat kaum hawa hidup di bawah pengawasan ketat kaum adam.
Tanpa pengawasan laki-laki (seperti ayah, suami, anak, atau wali laki-laki), para perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sejumlah hal, seperti mengemudikan mobil, atau keluar rumah dengan tidak mengenakan cadar.
"Sistem pengawasan laki sangat memalukan dan tidak Islami. Beberapa laki-laki menyalahgunakan hal ini untuk kepentingan diri sendiri, bahkan cenderung mengarah pada kekerasan," jelas Maha Akeel, aktivis hak perempuan dan direktur Organisation of Islamic Cooperation di Jeddah, seperti yang dikutip oleh The Independent, Minggu, (7/5/2017).
Namun kini, kantor berita Arab Saudi melaporkan bahwa negeri pimpinan Raja Salman itu tengah berencana untuk memperbolehkan perempuan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, seperti pendidikan dan kesehatan, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak laki-laki.
"Kebebasan lain berupa hak untuk secara tunggal merepresentasikan diri sendiri dalam sebuah persidangan," ujar sang aktivis.
"Kini, dapat terbuka suatu ruang diskusi untuk membicarakan sistem pengawasan itu. Perempuan merupakan individu yang independen dan mampu mengurus diri mereka masing-masing," tambahnya.
Rencana kebijakan itu juga muncul sebagai alasan untuk melakukan diversifikasi lapangan pekerjaan dengan memasukkan perempuan sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Rencana diversifikasi itu muncul karena Negeri Para Raja berkeinginan untuk mengurangi dependensi pemasukan kas negara dari sektor minyak dan beralih ke sektor ketenagakerjaan.
Tren keterlibatan perempuan di aktivitas publik di Arab Saudi telah muncul sejak tahun 2011. Tahun itu ditandai dengan dibolehkannya perempuan untuk masuk dalam Dewan Syura pemerintah. Setahun berikutnya, atlet perempuan Arab Saudi mampu terlibat dalam Olimpiade London 2012, menandai keterlibatan perempuan Negeri Para Raja untuk pertama kalinya pada pesta olahraga dunia itu.
Bagaimanapun, Arab Saudi masih menempati urutan bontot --yakni di urutan 141 dari 144 negara-- Global Gender Gap. Daftar yang diisukan oleh World Economic Forum itu mengurutkan seberapa besar tingkat segregasi gender di tiap negara dunia yang diukur berdasarkan partisipasi perempuan dalam bidang ekonomi, politik, kesehatan, dan pendidikan.
http://www.liputan6.com/global/read/2943928/arab-saudi-berencana-hapus-kebijakan-diskriminasi-perempuan
arab saudi menuju sekular,sementara acehnistan(dan mngkn menyusul indonistan)justru makin ke arab-arab an
muslim yg taat tidak akan melupakan ini :
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”
Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]
Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.
Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”
“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”
Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. ]
Penutup
Saudariku Muslimah …….. .
Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”
Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.
Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :
“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)
Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.
Negeri Para Raja itu merupakan salah satu negara dengan segregasi gender (jarak perbedaan hak yang jauh antara laki-laki dengan perempuan) dan diskriminasi gender terbesar di dunia. Jarak hak antara perempuan dengan laki-laki begitu besar, hingga membuat kaum hawa hidup di bawah pengawasan ketat kaum adam.
Tanpa pengawasan laki-laki (seperti ayah, suami, anak, atau wali laki-laki), para perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sejumlah hal, seperti mengemudikan mobil, atau keluar rumah dengan tidak mengenakan cadar.
"Sistem pengawasan laki sangat memalukan dan tidak Islami. Beberapa laki-laki menyalahgunakan hal ini untuk kepentingan diri sendiri, bahkan cenderung mengarah pada kekerasan," jelas Maha Akeel, aktivis hak perempuan dan direktur Organisation of Islamic Cooperation di Jeddah, seperti yang dikutip oleh The Independent, Minggu, (7/5/2017).
Namun kini, kantor berita Arab Saudi melaporkan bahwa negeri pimpinan Raja Salman itu tengah berencana untuk memperbolehkan perempuan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, seperti pendidikan dan kesehatan, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak laki-laki.
"Kebebasan lain berupa hak untuk secara tunggal merepresentasikan diri sendiri dalam sebuah persidangan," ujar sang aktivis.
"Kini, dapat terbuka suatu ruang diskusi untuk membicarakan sistem pengawasan itu. Perempuan merupakan individu yang independen dan mampu mengurus diri mereka masing-masing," tambahnya.
Rencana kebijakan itu juga muncul sebagai alasan untuk melakukan diversifikasi lapangan pekerjaan dengan memasukkan perempuan sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Rencana diversifikasi itu muncul karena Negeri Para Raja berkeinginan untuk mengurangi dependensi pemasukan kas negara dari sektor minyak dan beralih ke sektor ketenagakerjaan.
Tren keterlibatan perempuan di aktivitas publik di Arab Saudi telah muncul sejak tahun 2011. Tahun itu ditandai dengan dibolehkannya perempuan untuk masuk dalam Dewan Syura pemerintah. Setahun berikutnya, atlet perempuan Arab Saudi mampu terlibat dalam Olimpiade London 2012, menandai keterlibatan perempuan Negeri Para Raja untuk pertama kalinya pada pesta olahraga dunia itu.
Bagaimanapun, Arab Saudi masih menempati urutan bontot --yakni di urutan 141 dari 144 negara-- Global Gender Gap. Daftar yang diisukan oleh World Economic Forum itu mengurutkan seberapa besar tingkat segregasi gender di tiap negara dunia yang diukur berdasarkan partisipasi perempuan dalam bidang ekonomi, politik, kesehatan, dan pendidikan.
http://www.liputan6.com/global/read/2943928/arab-saudi-berencana-hapus-kebijakan-diskriminasi-perempuan
arab saudi menuju sekular,sementara acehnistan(dan mngkn menyusul indonistan)justru makin ke arab-arab an
muslim yg taat tidak akan melupakan ini :
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”
Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]
Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.
Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”
“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”
Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. ]
Penutup
Saudariku Muslimah …….. .
Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”
Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.
Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :
“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)
Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.
Diubah oleh omdikenyotom 08-05-2017 07:48
0
1.1K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan