- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghayat Kepercayaan: Kami Tidak Menyembah Hantu
TS
dewaagni
Penghayat Kepercayaan: Kami Tidak Menyembah Hantu
Penghayat Kepercayaan: Kami Tidak Menyembah Hantu
Andi Saputra - detikNews

Sidang MK (ari/detikcom)
FOKUS BERITA:Menggugat Kolom Agama di KTP
Jakarta - Satu persatu, perwakilan Penghayat Kepercayaan mencurahkan penderitannya kepada 9 hakim konstitusi. Dari stigma yang dialaminya hingga bentuk-bentuk diskriminasi negara kepada mereka.
Salah satunya diceritakan oleh penyintas Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata. Perempuan kelahiran 15 Mei 1976 itu tak kuasa menahan keharuannya bisa mencurahkan seluruh perasannya kepada 9 penjaga konstitusi.
"Saya ingin menceritakan penderitaan kami di Ugamo Bangsa Batak kepada Yang Mulia hakim. Mungkin Yang Mulia hakim belum tahu apa itu kepercayaan kami," yang dikutip detikcom dari risalah sidang pada website MK, Jumat (5/5/2017).
Itulah cara kami meminta kepada Tuhan. Jadi, kami tidak menyembah hantu seperti image yang dikenakan kepada kepercayaanRosni Simarmata (Penghayat Kepercayaan)

"Image daripada kepercayaan itu sangat-sangat buruk, mereka menganggap kepercayaan itu adalah Sipelebegu, Yang Mulia, yang artinya menyembah hantu. Padahal kepercayaan itu, Yang Mulia, bukan Sipelebegu, hanya kepercayaan itu mempercayai semua warisan leluhur," sambung Rosni.
Rosni mencontohkan, keyakinannya menghargai orang tua dengan cara memberi persembahan kepada leluhur. Dengan harapan, orang tua nenek moyang mereka menyampaikan kepada Tuhan permohonan yang dimintanya.
"Itulah cara kami meminta kepada Tuhan. Jadi, kami tidak menyembah hantu seperti image yang dikenakan kepada kepercayaan," tutur Rosni.
Baca juga: Ketua MK: Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?
Oleh sebab itu, Rosni mendukung para penggugat UU Administrasi Kependudukan yang diajukan para pemohon. Di mana para pemohon meminta agar Penghayat Kepercayaan bisa tertulis dalam kolom agama di KTP.
"Jadi, Yang Mulia, saya hadir di sini saya cukup berterima kasih, Yang Mulia karena saya bisa bertatapan dengan Yang Mulia. Bantu kami, Yang Mulia, tidak banyak meminta kami, Yang Mulia. Kami hanya ingin dibantu Yang Mulia, di kolom KTP itu untuk tidak menjadi kolom tanda garis (-), tetapi Kepercayaan Yang Mulia," pinta Rosni yang diutarakan dalam sidang pada 22 Januari 2017 lalu. (asp/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...enyembah-hantu
Jadi yang sebenarnya memuja setan itu siapa
Andi Saputra - detikNews

Sidang MK (ari/detikcom)
FOKUS BERITA:Menggugat Kolom Agama di KTP
Jakarta - Satu persatu, perwakilan Penghayat Kepercayaan mencurahkan penderitannya kepada 9 hakim konstitusi. Dari stigma yang dialaminya hingga bentuk-bentuk diskriminasi negara kepada mereka.
Salah satunya diceritakan oleh penyintas Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata. Perempuan kelahiran 15 Mei 1976 itu tak kuasa menahan keharuannya bisa mencurahkan seluruh perasannya kepada 9 penjaga konstitusi.
"Saya ingin menceritakan penderitaan kami di Ugamo Bangsa Batak kepada Yang Mulia hakim. Mungkin Yang Mulia hakim belum tahu apa itu kepercayaan kami," yang dikutip detikcom dari risalah sidang pada website MK, Jumat (5/5/2017).
Itulah cara kami meminta kepada Tuhan. Jadi, kami tidak menyembah hantu seperti image yang dikenakan kepada kepercayaanRosni Simarmata (Penghayat Kepercayaan)

"Image daripada kepercayaan itu sangat-sangat buruk, mereka menganggap kepercayaan itu adalah Sipelebegu, Yang Mulia, yang artinya menyembah hantu. Padahal kepercayaan itu, Yang Mulia, bukan Sipelebegu, hanya kepercayaan itu mempercayai semua warisan leluhur," sambung Rosni.
Rosni mencontohkan, keyakinannya menghargai orang tua dengan cara memberi persembahan kepada leluhur. Dengan harapan, orang tua nenek moyang mereka menyampaikan kepada Tuhan permohonan yang dimintanya.
"Itulah cara kami meminta kepada Tuhan. Jadi, kami tidak menyembah hantu seperti image yang dikenakan kepada kepercayaan," tutur Rosni.
Baca juga: Ketua MK: Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?
Oleh sebab itu, Rosni mendukung para penggugat UU Administrasi Kependudukan yang diajukan para pemohon. Di mana para pemohon meminta agar Penghayat Kepercayaan bisa tertulis dalam kolom agama di KTP.
"Jadi, Yang Mulia, saya hadir di sini saya cukup berterima kasih, Yang Mulia karena saya bisa bertatapan dengan Yang Mulia. Bantu kami, Yang Mulia, tidak banyak meminta kami, Yang Mulia. Kami hanya ingin dibantu Yang Mulia, di kolom KTP itu untuk tidak menjadi kolom tanda garis (-), tetapi Kepercayaan Yang Mulia," pinta Rosni yang diutarakan dalam sidang pada 22 Januari 2017 lalu. (asp/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...enyembah-hantu
Jadi yang sebenarnya memuja setan itu siapa
0
3.4K
29
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan