- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
15 Dosen Desak Rektor UI Audit Dugaan Maladministrasi di FIB


TS
mabdulkarim
15 Dosen Desak Rektor UI Audit Dugaan Maladministrasi di FIB
TEMPO.CO, Depok - Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang tergabung dalam Forum Pengajar Peduli FIB UI memprotes sejumlah kebijakan pimpinan lembaga pendidikan tersebut. Mereka menandatangani petisi agar Rektor UI Muhammad Anis mengaudit atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan pejabat di FIB UI pada 27 April lalu.
Dosen Program Studi Sastra Prancis FIB UI, Myrna Laskman, mengatakan Forum Pengajar Peduli FIB dibentuk agar institusi pendidikan di lembaga itu bisa lebih baik. Menurut mereka, ada beberapa aturan yang dilanggar dan berimbas langsung kepada tenaga pengajar.
"Kami membuat forum ini karena peduli, bukan sebaliknya," kata Myrna di FIB UI Depok, Jumat, 5 Mei 2017. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan forum, kata Myrna, adalah adanya pemisahan ruang kerja pengajar berbasis program studi strata satu (S1) menjadi ruang kerja pengajar berbasis departemen. Menurutnya, penempatan pengajar sesuai departeman merupakan aturan yang salah. "Seharusnya sesuai prodi (program studi), bukan departemen," ucap Myrna.
Myrna mengatakan, prodi mendapat akreditasi dari Badan Pendidikan Tinggi, bukan yang berbasis departemen. Sebelumnya, penempatan tenaga pengajar memang sesuai departemennya. “Namun, sekarang semestinya sesuai prodinya,” ujar Myrna.
Menurut Myrna, konsep yang memiliki konsekuensi menghilangkan ruang prodi akan menghambat tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar. Alasannya, para pengejar harus bekerja berpencar di ruangan berbeda, bahkan berbeda gedung. "Kami mau dipisah, tapi mesti diberikan ruang," ucap Myrna.
Selain itu, Myrna mempertanyakan penerbitan surat peringatan pertama (SP1) secara sepihak terhadap seorang pengajar prodi Jepang FIB UI, serta ancaman SP1 kepada tujuh pengajar FIB dengan dugaan pembangkangan terhadap institusi. "Tapi, kami tanyakan apa maksud pembangkangan, mereka (pimpinan dekanat FIB) tidak bisa menjelaskan," ujar Myrna.
Hingga saat ini, kata Myrna, belum ada upaya untuk memediasi sejumlah masalah yang terjadi di FIB UI. Selain itu, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada Dekan FIB UI Adrianus L.G. Waworuntu atas dugaan pengangkatan Ketua Prodi Prancis periode 2016-2020 yang dinilai cacat hukum dan melanggar Anggaran Rumah Tangga Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia.
Dekan FIB UI dengan pendekatan kekuasaan menunjuk Djoko Marihandono, yang telah berusia 61 tahun sebagai Ketua Prodi Prancis. Padahal, ujar Myrna, berdasarkan Pasal 65 ayat 8 butir p tentang Persyaratan Calon Ketua Prodi harus orang yang berusia belum 60 tahun. "Ini sudah melanggar aturan," ucap Myrna.
Atas masalah tersebut, pihaknya juga telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2017. Bahkan, telah dua kali diadakan persidangan pada 13 dan 26 April. "Namun, kedua agenda sidang tidak didatangi tergugat," ucap Myrna.
Dosen Prodi Prancis FIB UI Suma Riela mengatakan dirinya tidak menandatangani petisi di Forum Penduli Pengajar FIB UI. Namun, dirinya menjadi salah seorang dari empat pengajar Prodi yang melakukan gugatan hukum atas pengangkatan ketua prodi yang cacat hukum. "Karena tidak bisa ditempuh melalui mediasi, akhirnya kami tempuh upaya hukum," ujar Suma.
Suma menambahkan, upaya terakhir melalui gugatan hukum melalui PN Jakarta Pusat merupakan efek dari keputusan Dekanat FIB UI yang lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan untuk menyelesaikan permasalahan di Prodi Prancis.
Suma juga menolak pembagian ruangan berdasarkan departeman. Alasannya, kalau ruang prodi dipisah akan menghambat perkuliahan. Soalnya, sistem perkuliahan juga merupakan kerja tim. "Kalau dipisah jadi sulit," ucap Suma.
Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Dekanat FIB, namun tidak ada pejabat yang bisa dikonfirmasi. "Dekannya sedang pergi melayat ke Gambir," kata Sekretaris Pimpinan FIB UI Dewi Resminingayu.
https://m.tempo.co/read/news/2017/05...istrasi-di-fib
ada 7 departemen di FIB:4 diantaranya sesuai sama prodi:Filsafat, Sejarah, Perpustakaan, dan Arkeologi.Sisanya nggak kayak Kesusastraan, dan Kewilayaah jadi kalau mau cari orang susah
Dosen Program Studi Sastra Prancis FIB UI, Myrna Laskman, mengatakan Forum Pengajar Peduli FIB dibentuk agar institusi pendidikan di lembaga itu bisa lebih baik. Menurut mereka, ada beberapa aturan yang dilanggar dan berimbas langsung kepada tenaga pengajar.
"Kami membuat forum ini karena peduli, bukan sebaliknya," kata Myrna di FIB UI Depok, Jumat, 5 Mei 2017. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan forum, kata Myrna, adalah adanya pemisahan ruang kerja pengajar berbasis program studi strata satu (S1) menjadi ruang kerja pengajar berbasis departemen. Menurutnya, penempatan pengajar sesuai departeman merupakan aturan yang salah. "Seharusnya sesuai prodi (program studi), bukan departemen," ucap Myrna.
Myrna mengatakan, prodi mendapat akreditasi dari Badan Pendidikan Tinggi, bukan yang berbasis departemen. Sebelumnya, penempatan tenaga pengajar memang sesuai departemennya. “Namun, sekarang semestinya sesuai prodinya,” ujar Myrna.
Menurut Myrna, konsep yang memiliki konsekuensi menghilangkan ruang prodi akan menghambat tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar. Alasannya, para pengejar harus bekerja berpencar di ruangan berbeda, bahkan berbeda gedung. "Kami mau dipisah, tapi mesti diberikan ruang," ucap Myrna.
Selain itu, Myrna mempertanyakan penerbitan surat peringatan pertama (SP1) secara sepihak terhadap seorang pengajar prodi Jepang FIB UI, serta ancaman SP1 kepada tujuh pengajar FIB dengan dugaan pembangkangan terhadap institusi. "Tapi, kami tanyakan apa maksud pembangkangan, mereka (pimpinan dekanat FIB) tidak bisa menjelaskan," ujar Myrna.
Hingga saat ini, kata Myrna, belum ada upaya untuk memediasi sejumlah masalah yang terjadi di FIB UI. Selain itu, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada Dekan FIB UI Adrianus L.G. Waworuntu atas dugaan pengangkatan Ketua Prodi Prancis periode 2016-2020 yang dinilai cacat hukum dan melanggar Anggaran Rumah Tangga Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia.
Dekan FIB UI dengan pendekatan kekuasaan menunjuk Djoko Marihandono, yang telah berusia 61 tahun sebagai Ketua Prodi Prancis. Padahal, ujar Myrna, berdasarkan Pasal 65 ayat 8 butir p tentang Persyaratan Calon Ketua Prodi harus orang yang berusia belum 60 tahun. "Ini sudah melanggar aturan," ucap Myrna.
Atas masalah tersebut, pihaknya juga telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2017. Bahkan, telah dua kali diadakan persidangan pada 13 dan 26 April. "Namun, kedua agenda sidang tidak didatangi tergugat," ucap Myrna.
Dosen Prodi Prancis FIB UI Suma Riela mengatakan dirinya tidak menandatangani petisi di Forum Penduli Pengajar FIB UI. Namun, dirinya menjadi salah seorang dari empat pengajar Prodi yang melakukan gugatan hukum atas pengangkatan ketua prodi yang cacat hukum. "Karena tidak bisa ditempuh melalui mediasi, akhirnya kami tempuh upaya hukum," ujar Suma.
Suma menambahkan, upaya terakhir melalui gugatan hukum melalui PN Jakarta Pusat merupakan efek dari keputusan Dekanat FIB UI yang lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan untuk menyelesaikan permasalahan di Prodi Prancis.
Suma juga menolak pembagian ruangan berdasarkan departeman. Alasannya, kalau ruang prodi dipisah akan menghambat perkuliahan. Soalnya, sistem perkuliahan juga merupakan kerja tim. "Kalau dipisah jadi sulit," ucap Suma.
Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Dekanat FIB, namun tidak ada pejabat yang bisa dikonfirmasi. "Dekannya sedang pergi melayat ke Gambir," kata Sekretaris Pimpinan FIB UI Dewi Resminingayu.
https://m.tempo.co/read/news/2017/05...istrasi-di-fib
ada 7 departemen di FIB:4 diantaranya sesuai sama prodi:Filsafat, Sejarah, Perpustakaan, dan Arkeologi.Sisanya nggak kayak Kesusastraan, dan Kewilayaah jadi kalau mau cari orang susah

0
1.8K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan