tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Fahri Hamzah Dilaporkan Terkait Hak Angket, Ini Penjelasan KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Hal ini lantaran Fahri dianggap secara sepihak mengetok palu persetujuan hak angket terkait atas penyidikan korupsi e-KTP.

"Laporan yang masuk pastinya kami tindaklanjuti, kami telaah. Kami akan lihat mana saja unsur yang membentuk Pasal 21 UU Tipikor. Karena yang dilaporkan terkait dengan indikasi obstruction of justice," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK

Febri mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal kelanjutan laporan itu karena harus dipelajari dulu, ‎apakah tindakan Fahri dalam memimpin sidang paripurna bisa disebut menghalangi penyidikan atau tidak.

"Tentu harus dikaji lebih jauh, apa saja yang kemudian diduga menghambat proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yakni ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem mengadukan Fahri Hamzah ke KPK karena dianggap menghalangi penyidikan e-KTP melalui ketok palu hak angket di sidang paripurna.

Baca: Novanto, Fadli Zon, dan Fahri Dikirimi Karangan Bunga Sindiran soal Hak Angket DPR

Ini menyusul Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang paripurna mengetok palu persetujuan hak angket. Padahal dalam sidang tersebut, masih ada sejumlah anggota dewan yang menyampaikan interupsi atas hak angket itu.

Atas tindakannya itu, Fahri dinilai‎ menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada Jumaat (28/4/2017).

Fahri juga dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor, karena dianggap melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice karena tidak adanya musyawarah maupun mekanisme voting dalam memutuskan hak angket untuk KPK.

Baca: Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK, yang Marah LSM? Saya Curiga LSM Ini Kongkalikong

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...penjelasan-kpk

---

Baca Juga :

- Fahri Hamzah Dkk Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR

- Fahri Hamzah Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket Kepada KPK

- Fahri Hamzah Bantah Jika Sikapnya Halangi Kerja KPK, LSM Dibawa-bawa

0
506
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan