- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sopir Taksi dan Angkutan Umum Tuntut Aturan Pelat Kuning Ditegakkan


TS
Abc..Z
Sopir Taksi dan Angkutan Umum Tuntut Aturan Pelat Kuning Ditegakkan
https://news.detik.com/berita-jawa-t...764.1493785938
Yogyakarta - Sekitar seribu sopir angkutan konvensional baik sopir taksi, biskota dan angkutan umumnya lainn menggelar aksi demo di kantor Gubernur DIY, di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Mereka menuntut ditegakkannya aturan penggunaan kendaraan pelat kuning untuk angkutan umum.
Aksi yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Sopir Angkutan Umum (FPPAU) juga menuntut adanya pengaturan keberadaan angkutan berbasis online di DIY, Rabu(3/5/2017). Massa dari titik kumpul di Taman Parkir Abu Bakar Ali di sebelah utara Hotel Inna Garua berjalan menuju kantor Gubernur DIY di Kepatihan. Massa sempat memenuhi ruas jalan Malioboro sehingga aparat kepolisian menutup jalan.
Saat menggelar aksi, mereka membawa berbagai spanduk diantaranya bertuliskan, 'Tindak Tegas bagi pelanggar UU no. 22 tahun 2009, 'Segera terbitkan peraturan Gubernur DIY tentang pengaturan Taxi Online sesuai dengan UU no 22 tahun 2009, 'Mobil untuk mengangkut penumpang mutlak hsrus berplat kuning, 'Luruskan angkutan taksi dengan aturan yang benar, kami orang bodoh tapi kami tidak mau dibodohi,' dan lain-lain.
"Angkutan umum harus plat kuning sesuai undang-undang. Kami menuntut aturan itu ditegakkan," kata koordinator aksi, Rudi Kamtono kepada wartawan disela-sela aksi.
Menurut Rudi, tidak adanya aturan tersebut, saat ini jumlah taksi online di Yogyakarta banyak sekali dan tidak terkontrol. Mereka berani dengan tarif di bawah mobil plat kuning. Sementara itu, taksi atau mobil plat kuning tarif sesuai argometer. "Kita jadi tidak kebagian," katanya.
Rudi mengatakan pihaknya menuntut agar segera diterbitkan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi di DIY. Mobil angkutan umum eajib berpelat kuning.
"Kuota 10 persen dari taksi resmi karena di Yogyakarta sudah ada 1.000 taksi resmi. Angkutan berbasis teknologi informasi dalam bentuk apapun harus sesuai UU Lalulintas No 22 tahun 2009, " katanya.
Selain itu kata dia, meminta Gubernur DIY agara merekomendasikan Dishub DIY bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar UU No 22 tahun 2009. Membentuk tim tripartit yan terdiri dari instansi terkait pengaturan angkutan umum mewakili pemerintah, Organda DIY mewakili pengusaha dan komunitas sopir.
bold : ketahuan nggak mau bersaing - terus kalah - jadinya mewek deh
Yogyakarta - Sekitar seribu sopir angkutan konvensional baik sopir taksi, biskota dan angkutan umumnya lainn menggelar aksi demo di kantor Gubernur DIY, di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Mereka menuntut ditegakkannya aturan penggunaan kendaraan pelat kuning untuk angkutan umum.
Aksi yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Sopir Angkutan Umum (FPPAU) juga menuntut adanya pengaturan keberadaan angkutan berbasis online di DIY, Rabu(3/5/2017). Massa dari titik kumpul di Taman Parkir Abu Bakar Ali di sebelah utara Hotel Inna Garua berjalan menuju kantor Gubernur DIY di Kepatihan. Massa sempat memenuhi ruas jalan Malioboro sehingga aparat kepolisian menutup jalan.
Saat menggelar aksi, mereka membawa berbagai spanduk diantaranya bertuliskan, 'Tindak Tegas bagi pelanggar UU no. 22 tahun 2009, 'Segera terbitkan peraturan Gubernur DIY tentang pengaturan Taxi Online sesuai dengan UU no 22 tahun 2009, 'Mobil untuk mengangkut penumpang mutlak hsrus berplat kuning, 'Luruskan angkutan taksi dengan aturan yang benar, kami orang bodoh tapi kami tidak mau dibodohi,' dan lain-lain.
"Angkutan umum harus plat kuning sesuai undang-undang. Kami menuntut aturan itu ditegakkan," kata koordinator aksi, Rudi Kamtono kepada wartawan disela-sela aksi.
Menurut Rudi, tidak adanya aturan tersebut, saat ini jumlah taksi online di Yogyakarta banyak sekali dan tidak terkontrol. Mereka berani dengan tarif di bawah mobil plat kuning. Sementara itu, taksi atau mobil plat kuning tarif sesuai argometer. "Kita jadi tidak kebagian," katanya.
Rudi mengatakan pihaknya menuntut agar segera diterbitkan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi di DIY. Mobil angkutan umum eajib berpelat kuning.
"Kuota 10 persen dari taksi resmi karena di Yogyakarta sudah ada 1.000 taksi resmi. Angkutan berbasis teknologi informasi dalam bentuk apapun harus sesuai UU Lalulintas No 22 tahun 2009, " katanya.
Selain itu kata dia, meminta Gubernur DIY agara merekomendasikan Dishub DIY bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar UU No 22 tahun 2009. Membentuk tim tripartit yan terdiri dari instansi terkait pengaturan angkutan umum mewakili pemerintah, Organda DIY mewakili pengusaha dan komunitas sopir.
bold : ketahuan nggak mau bersaing - terus kalah - jadinya mewek deh

0
1.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan